Kepala Bidang Kebersihan Dinas Perumahan dan Pemukimkan Banjar Rahmaddin di Martapura Jumat mengatakan, Pemkab serta masyarakat siap mewujudkan kabupaten itu layak sebagai kota penerima penghargaan adipura.
Ia mengatakan, ketentuan waktu membuang sampah yang ditetapkan adalah sejak pukul 20.00 Wita hingga pukul 07.00 Wita sehingga setelah waktu itu tidak diperbolehkan membuang sampah ke TPS.
"Pengambilan dan pengangkutan sampah di TPS-TPS resmi itu dilaksanakan terjadwal setiap hari menggunakan armada truk pengangkut sampah sejak subuh hingga pukul 09.00 Wita," ungkapnya.
Disebutkan, strategis itu adalah pembenahan lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Padang Panjang yang dilengkapi prasarana dasar, sarana penunjang dan kondisi lingkungan, jalan masuk/operasi, kantor/pos jaga, pagar, garasi.
"Tentunya kami akan berupaya merealisasikan saran dan masukan itu sehingga ke depan pengelolaan TPA sebagai pintu akhir pengolahan sampah bisa berjalan sesuai harapan," katanya. Yose Rizal
Editor : Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.