"Kami dukung dan sambut positif langkah DPRD Kalsel yang berinisiatif menyusun Raperda pelayanan publik," tandas Ketua Ombudsman provinsi setempat, Nurcholis Majid, di Banjarmasin, Kamis.
Pasalnya, lanjut pegiat lembaga swadaya masyarakat (LSM) itu, pelayanan publik masih banyak menjadi keluhan masyarakat, bahkan laporan yang masuk ke Ombudsman Kalsel menunjukan peningkatan dalam setahun terakhir.
"Kalau dulu kita yang berinisiatif bertanya, sekarang justru masyarakat aktif yang melaporkan tentang penyelenggaraan pelayanan publik," ujar mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Banjarmasin tersebut.
Menurut dia, banyaknya laporan yang masuk ke Ombudsman tersebut, menunjukan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan
pemerintah, agar bisa memperbaiki pelayanan.
Sebagai contoh pelayanan di bidang perizinan, kesehatan dan pendidikan masih banyak menjadi keluhan masyarakat, ungkapnya kepada wartawan yang tergabung dalam Journalist Parliament Community (JPC) Kalsel.
"Kita berharap, dengan keberadaan Perda pelayanan publik nantinya bisa sebagai standar, sekaligus evaluasi dalam upaya perbaikan atau peningkatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat," lanjut aktivis muda itu.
"Untuk itu pula pemerintah daerah harus memperbaiki pelayanan kepada masyarakat," tambah pegiat lembaga swadaya masyarakat (LSM) tersebut.
Untuk itu,
Menurut dia, pemerintah dituntut mampu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, mengingat tugas dan fungsinya sebagai abdi masyarakat dan abdi negara.
"Karena pemerintah selama ini belum sepenuhnya memberikan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal, terutama pegawai yang ditempatkan untuk memberikan pelayanan tersebut," katanya.
"Sebagian besar keluhan terkait dengan penundaan pelayanan tersebut, sehingga masyarakat terpaksa menunggu lama atau bolak balik ke kantor itu," lanjutnya.
Ia mencontohkan, masalah perizinan, yang dijanjikan satu minggu selesai, namun ternyata molor hingga dua minggu, bahkan lebih.
"Padahal standar operasional prosedur (SOP) sudah jelas dan dicantumkan, namun tidak bisa dipenuhi oleh pegawai yang diserahi tanggungjawab memberikan pelayanan tersebut," ujarnya.
Ia menyatakan, Ombudsman Kalsel akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat
terhadap pelayanan publik tersebut.
"Kita menginginkan agar pelayanan publik ini bisa diperbaiki, atau paling tidak mengurangi keluhan yang ada," demikian Nurcholis Majid.
Raperda penyelenggaraan pelayanan publik yang sedang dalam pembahasan, merupaka usul Komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalsel, bertujuan antara lain untuk meningkatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat. ***2***
Biqwanto
(T.KR-SHN/B/B012/B012) 21-02-2013 15:50:04
: Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.