Sejak awal Januari 2011 kapal pengangkut bahan bakar minyak berbendera asing dilarang berlayar di perairan Kalimantan Selatan, kata Ketua Indonesia National Shipowner's Association (INSA) Kalsel Sufrisman Djafar di Banjarmasin, Senin.

Menurut dia, beberapa kapal asing pengangkut BBM yang sebelumnya menggunakan bendera sesuai asal negaranya kini semuanya harus berbendera merah putih.

Sebelum 1 Januari 2011, kata dia, sebagian besar kapal pengangkut BBM dari Balikpapan baik untuk Depo Pertamina maupun untuk pertambangan rata-rata adalah kapal berbendera asing.

"Sebagian besar kapal-kapal tersebut berbendera Singapura, Malaysia, Panama dan beberapa negara lainnya," katanya.

Sejak 1 Januari 2011, kata dia, seluruh kapal yang berlayar diperairan dalam negeri wajib berbendera merah putih.

Ketentuan tersebut, berdasarkan keputusan presiden yang mengatakan mulai Januari 2010 seluruh kapal asing yang berlayar di perairan Indonesia wajib berbendera merah putih.

Khusus kapal pengangkut BBM, kata dia, karena belum siap diberkan kelonggaran hingga akhir 2010.

Dengan demikian, kata dia, perairan Kalsel yang sebelumnya dilayari kapal dengan berbagai macam bendera kini hanya bendera merah putih berkibar.

"Kalau kapalnya kebanyakan masih kapal asing namun dengan menggunakan bendera Indonesia maka pendapatan seperti pajak dan lainnya masuk dalam negeri," katanya.

Berbeda dengan sebelumnya sebagian besar kapal asing yang berlayar di perairan Indonesia, pendapatannya termasuk pajak masuk ke kas masing-masing negara kapal tersebut berasal. 
  
Sedangkan untuk kapal asing yang hanya melintasi perairan Indonesia tetap diperbolehkan mengibarkan bendera negaranya.

Beberapa kapal asing yang berlayar di perairan Kalsel antara lain adalah kapal pengangkut batu bara dan hasil perkebunan.

"Seperti yang ada di Tabonio rata-rata adalah kapal asing karena kita belum mampu menyediakan sendiri," katanya.(B/A)

Pewarta:

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2011