Kedua tersangka pembawa sabu-sabu seberat 1,2 Kg senilai Rp1,7 miliar tujuan Kalimantan Timur, yang berhasil diamankan Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (16/5) sekitar pukul 18.30 Wita, terancam hukuman maksimal hingga hukuman mati.
Kapolres Balangan, AKBP Moh Zamroni pada Siaran Pers di Mapolres setempat, Jumat (17/5), kedua pelaku EW (38) dan FS (26) yang merupakan warga Desa Karya Merdeka, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, terjerat pasal 114 ayat 2 jou 112 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Keduanya terbukti bersalah dengan temuan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.201,61 gram atau sekitar 1,2 kilogram," tegasnya.
Berdasarkan undang-undang narkoba, pasal 114 ayat (2) disebutkan, dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat(1) , dalam bentuk tanaman beratnya lebih dari 1 kilogram atau 5 batang pohon, atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram pelaku dipidana mati, penjara seumur hidup, paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar ditambah 1/3.
Pasal 112 ayat (2) : Dalam hal perbuatan memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 8 miliar rupiah ditambah 1/3.
"Untuk pengembangan dan mengungkap kasus jaringan narkoba antar provinsi ini, Polres Balangan juga meminta bantuan tim IT Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel, pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
Kapolres Balangan, AKBP Moh Zamroni pada Siaran Pers di Mapolres setempat, Jumat (17/5), kedua pelaku EW (38) dan FS (26) yang merupakan warga Desa Karya Merdeka, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, terjerat pasal 114 ayat 2 jou 112 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Keduanya terbukti bersalah dengan temuan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.201,61 gram atau sekitar 1,2 kilogram," tegasnya.
Berdasarkan undang-undang narkoba, pasal 114 ayat (2) disebutkan, dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat(1) , dalam bentuk tanaman beratnya lebih dari 1 kilogram atau 5 batang pohon, atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram pelaku dipidana mati, penjara seumur hidup, paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar ditambah 1/3.
Pasal 112 ayat (2) : Dalam hal perbuatan memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 8 miliar rupiah ditambah 1/3.
"Untuk pengembangan dan mengungkap kasus jaringan narkoba antar provinsi ini, Polres Balangan juga meminta bantuan tim IT Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel, pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019