Kepala Kantor Pertahanan Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan Ahmad Suhaimi mengatakan,  tanah bersertifikat di Batola baru sekitar 70 persen dan sisanya belum bersertifikat lantaran berbagai permasalahan seperti tumpang tindih, sengketa maupun  lainnya.


Suhaimi menuturkan, tanah yang tak bersertifikat di Batola lokasinya menyebar dan terbanyak ada di daerah Tabunganen seperti di Lok Rawa, salh satu penyebab belum bersertifikatnya tanah-tanah itu karena sengketa dan tumpang tindih kepemilikan.

“Batola ini dulu terdapat kawasan transmigrasi sejak lama, seperti di Wanaraya, Marabahan, Tamban, Tabunganen dan lainnya,” tuturnya  pada Ekspos Pelaksanaan Redistribusi Tanah dan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun 2019, di Aula Mufakat Kantor Bupati Batola, Rabu (15/5).  

Terkait kasus tumpang tindih, Suhaimi menyatakan, permasalahannya sudah mulai kelihatan dan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan kepolisian.

“Insya Allah dalam beberapa bulan ke depan terhadap kasus ini sudah bisa diminimalisir,” ucapnya.

Menyangkut penyertifikatan lahan, Kakan Pertahanan Batola optimis,  tiga tahun ke depan akan rampung 100 persen.

Kendala yang terjadi saat ini, sebutnya, lantaranya adanya schedule waktu serta batasan target yang diberikan setiap tahun.

Sementara itu, Penjabat Sekda Batola H Abdul Manaf menyatakan, kedepan Pemkab Batola akan menjadikan setiap jengkal tanah ada pemiliknya.

Pemkab, tambahnya, akan membentuk tim yang bertugas menangani persoalan tanah tersebut.

“Nantinya tidak boleh lagi ada sengketa tanah atau ada tanah tidak bertuan yang tidak termanfaatkan seperti yang terjadi saat ini,” pungkas Manaf.

Seperti diketahui, Pemkab Batola menggelar ekspos pelaksanaan dedistribusi tanah dan gugus tugas reforma agraria (GTRA) dengan menghadirkan Kakan Pertanahan Batola Ahmad Suhaimi ini melibatkan Penjabat Sekda Batola H Abdul Manaf, Asisten Pemerintahan dan SKPD terkait.

Ekspos dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Tap MPR No.9/2001 yang mengamanatkan perlu dilakukan reforma agraria agar tidak terjadi kepincangan penguasaan tanah sekaligus melakukan penataan aset.

 

Pewarta: Arianto

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019