Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menangkap sejumlah pengedar narkoba selama bulan Ramadhan, salah satunya TS (41) yang melakukan transaksi narkoba dengan barang bukti 5 paket sabu.

Seperti tersangka TS (41) yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres HSU dengan barang bukti 5 lima paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 20,18 gram.

"Tersangka memang jadi target operasi kita yang terpantau masih kerap melakukan transaksi di bulan suci Ramadhan ini," terang Kasat Reserse Narkoba Polres HSU Iptu Kamaruddin, Kamis.

Sang pengedar ini ditangkap di rumahnya Jalan H Abdul Hamidan, Kelurahan Antasari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU.

Dari penggeledahan petugas, barang bukti ditemukan dalam kotak timbangan digital yang berada di atas rak kompor gas. Kemudian ada juga yang sempat dibuang pelaku di semak-semak di samping jendela rumah.

Tak hanya barang bukti narkoba, polisi juga menyita uang Rp 10.270.000 yang merupakan hasil transaksi dari penjualannya.

"Indikasinya tersangka tak hanya pengedar tapi juga penyalah guna dan sekaligus menyediakan tempat untuk memakai narkoba. Terbukti dari alat hisap sabu yang kami temukan dan pipet kaca yang masih berisikan sisa sabu," papar Kamaruddin.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Kami ingatkan para pengedar untuk segera bertobat dan berhenti berbisnis haram narkoba sebelum tertangkap. Begitu juga bagi pemakai agar berhenti mengonsumsi sebelum mati sia-sia," tandasnya.

Pewarta: Firman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019