Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan telah memberikan teguran kepada sejumlah pangkalan terkait masih mahalnya harga Gas Elpiji ukuran 3 Kg.

Kebid Perdagangan Marjuki di Amuntai Rabu mengatakan, pihaknya memantau kondisi penjualan LPG 3 Kg khususnya karena adanya informasi dan keluhan masyarakat.

"Kita sudah mendatangi sejumlah pangkalan dan memberikan teguran agar lebih mengutamakan masyarakat sekitar terlebih dahulu sebelum melayani pengecer," ujar Marjuki.

Marjuki menginformasikan jika harga penjualan LPG 3 kg ditingkat pengecer masih cukup berfluktuasi dengan harga jual berkisar Rp25000 hingga Rp35000.

Mahalnya harga LPG 3 Kg diakuinya tidak lepas dari peran oknum pangkalan yang nakal yang melanggar peraturan secara sembunyi-sembunyi.

"Kami sudah meminta semua pangkalan untuk menandatangi surat pernyataan untuk menjual gas kepada pengecer sebelum  kebutuhan masyarakat sekitar terpenuhi," terang Marjuki.

Jelang Ramadan, katanya sebagian oknum pangkalan dan pengecer memanfaatkan moment  untuk menstok LPG 3 kg dan menjual harganya diatas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Kepala bidang Ekonomi dan SDA Setda HSU Muhammad Rafiq mengatakan, secara  secara umum untuk kebutuhan Ramadan keberadaan gas LPG e kg di Kabupaten HSU mencukupi dan stabil. 

"Memang ada beberapa titik diluar kota permintaan lebih tinggi sehingga jatah mingguan habis lebih cepat tetapi secara umum di HSU tidak ada masalah untuk kecukupan LPG 3 kg karena barang ada tersedia," terangnya.

Rafiq mengatakan, salah satu kegiatan untuk pengendalian inflasi pada Ramadan tahun ini diadakan operasi pasar atau pasar murah berupa kebutuhan pokok melalui instansi teknis, seperti Dinas pertanian, Dinas Ketahanan pangan, Dinas Perikanan dan Disperindagkop dan UKM disemua kecamatan.

Jauh sebelum.memasuki Ramadan, pihak Disperindagkop dan UKM sudah melakukan pertemuan dengan semua pemilik pangkalan gas LPG di HSU namun masih ada pangkalan nakal yang melanggar aturan.

 

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019