Sejumlah warga di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan mempertanyakan proses hukum dugaan politik uang kepada dua calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Tanah Laut pada Pemilu 17 April 2019 lalu, dari Partai PDI Perjuangan Rida Hayani Kosasih dan Suryani Pramesti Podo dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) daerah pemilihan Tanah Laut 1 meliputi Kecamatan Pelaihari dan Kecamatan Bajuin.


"Kami LSM Merah Putih mempertanyakan kelanjutan dari proses hukum dugaan politik uang terhadap dua calon anggota DPRD Tanah Laut 2019-2024,"ujar Direktur LSM Merah Putih Hardiansyah, di Pelaihari, Senin (13/5).

Menurut dia, penegakan hukum harus diberlakukan sesuai Undang-Undang Pemilu No.7/2017 tentang Pemilu, maka ada sanksi tegas harus diberlakukan.

"Dimana pada pasal 523 menyebutkan setiap pelaksana, peserta dan atau Tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung atau tidak langsung dipidana penjara empat tahun dan denda paling banyak Rp48 juta,"tegasnya.

Untuk itu, dia meminta, Bawaslu Tanah Laut wajib menjalankan proses hukum dugaan politik uang terhadap dua calon legisltif DPRD Tanah Laut periode 2019-2024.

"Terbukti atau tidak, Bawaslu wajib memberikan keteterangan resmi ke masyarakat,"tandasnya.

Sementara, Bawaslu Tanah Laut ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan, tidak ada satupun Komisioner Bawaslu di tempat.

Bahkan, sejumlah wartawan mengkonfirmasi lewat telepon seluler Komisioner Bawaslu Tanah Laut tidak diangkat.  

Baca juga: Pemkab gelar rapat penyelenggaraan Pemilu 2019Baca juga: Pemkab gelar rapat penyelenggaraan Pemilu 2019Baca juga: Pemkab gelar rapat penyelenggaraan Pemilu 2019

Pewarta: Arianto

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019