Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Laut menyetujui tiga dari empat rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut,  untuk dibahas dan satu Raperda ditolak.
 
“Raperda yang dibahas dalam rapat paripurna kali ini ada empat,”ujar Bupati Tanah Laut H Sukamta, di DPRD Tanah Laut, Kamis (9/5).

Menurut dia, keempat Raperda diajukan tersebut meliputi, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten  Tanah Laut  Kepada Perusahaan Penjamin Kredit Daerah Kalimantan Selatan, Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda No. /2010 tentang Penambahan Penyertaan Modal dari Pemkab Tanah Laut  kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tanah Laut.

Selanjutnya, sebut dia, Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa dan Raperda tentang Badan Permusyawarahan Desa (BPD).

“Dari hasil kajian dan pertimbangan panitia khusus (Pansus) yang dibentuk untuk mengkaji keempat Raperda tersebut,”ucapnya.

Berdasarkan kajian, terang dia,  Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Laut  Kepada Perusahaan Penjamin Kredit Daerah Kalsel ditolak dan  tidak dapat disetujui  Pansus 21 DPRD Tanah Laut.

Sedangkan  Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda No.5/2010 tentang Penambahan Penyertaan Modal dari Pemkab Tanah Laut Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tanah Laut disetujui  Pansus DPRD Tanah Laut.

Begitu juga dengan  Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa dan   Raperda tentang Badan Permusyawarahan Desa disetujui Pansus  DPRD Tanah Laut.

Sukamta mengaku sangat berterimakasih karena usulan Raperda  Pemkab Tanah Laut dapat disetujui.

"Meskipun ada satu yang tidak disetujui, tapi menurut saya itu adalah suatu kebijakan yang sangat penting, karena melihat secara rasional Raperda itu memang belum siap,"ujar Sukamta.

Sukamta menambahkan, tujuan dari  Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda No. 5/2010 tentang Penambahan Penyertaan Modal dari Pemkab Tanah Laut Kepada PDAM  Tanah Laut sebesar Rp43 miliar telah disetujui  untuk menciptakan PDAM Tanah Laut sehat.

“Ditargetkan PDAM Tanah Laut dapat melayani sekitar 67 persen dan nantinya akan terintegrasi dengan program Bakula yang dapat mengalirkan air hingga ke Kecamatan Kurau dan Bumi Makmur,”terangnya.  
 
Sementara itu,  terkait Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa, Sukamta menilai, harus disiapkan karena pada  November 2019  digelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak di 54 desa.

"Pada  November  2019 ada 54 Pilkades di Bumi Tuntung Pandang, menyikapi hal itu  maka secepatnya harus kita  persiapkan,"tambahnya.

Lebih lanjut dia mengemukakan,  untuk Raperda BPD dinilai memiliki peran strategis untuk bersama-sama membangun desa dan bersinergi dengan pemerintah desa.
 
Setelah pembacaan hasil pertimbangan Pansus DPRD Tanah Laut, Bupati Tanah Laut H Sukamta dan Pimpinan DPRD Tanah Laut Haryanto melakukan penandatangan kesepahaman  tiga  Raperda disetujui untuk disahkan.


 

Pewarta: Arianto

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019