Kementerian Negara Lingkungan Hidup (Kemen LH) mengapresiasi Kalimantan Selatan yang berencana membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) di provinsi tersebut.

Hal itu diungkapkan Ibnu Sina, anggota Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), di Banjarmasin, Kamis, sebagai hasil kunjungan komisinya ke Kemen LH di Jakarta beberapa hari lalu.

Namun anggota Komisi III DPRD Kalsel yang juga membidangi pertambangan dan energi, serta lingkungan hidup itu tak bersedia merinci hasil pertemuan komisinya dengan Kemen LH tersebut.

"Untuk secara rinci hasil pertemuan dengan Kemen LH tersebut, silakan tanya Ketua Komisi (H Puar Junaidi dari Partai Golkar)," lanjut politisi Partai Keadilan sejahtera (PKS) yang dua periode menjadi anggota DPRD tingkat provinsi itu.

Sebelumnya, Rakhmat Nopliardy, anggota Komisi III DPRD menerangkan, lembaga legislatifnya bermaksud membuat Raperda RPPLH sebagaimana termuat dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2013.

"Sebelum lebih jauh mempersiapkan draft (konsep) Raperda RPPLH, kita perlu masukan lebih awal dari Kemen LH," lanjut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut menjawab ANTARA Kalsel.

Menurut wakil rakyat yang menyandang gelar sarjana hukum dan magister bidang ilmu hukum tersebut, RPPLH itu bagi provinsinya, terlebih belakangan ini ada kesan pengelolaan lingkungan hidup Kalsel, kurang baik.

"Kita tak ingin lingkungan hidup Kalsel tambah rusak, yang pada gilirannya mendatangkan bencana, karena pengelolaan lingkungan hidup yang kurang baik," ujarnya.

"Apalagi pasca kegiatan Hak Pengusahaan Hutan (HPH), belakangan aktivitas pertambangan batu bara di `Bumi Perjuangan Pangeran Antasari` Kalsel semakin marak, dengan produksi yang terus meningkat, dikhawatirkan lingkungan makin rusak," lanjutnya.

Oleh sebab itu, Komisi III DPRD Kalsel merasa perlu mengusulkan Raperda RPPLH agar kerusakan lingkungan hidup jangan bertambah parah, demikian Rakhmat Nopliardy.

Dalam upaya perbaikan dan menjaga lingkungan hidup dari kerusakan, Komisi III DPRD Kalsel yang diketaui H Puar Junaidi, juga mengusulkan Raperda Tentang Reklamasi Pertambangan.

Usul Raperda reklamasi dari Komisi III DPRD Kalsel yang diketuai politisi senior Partai Golkar itu, tinggal pengayaan dan diharapkan dalam waktu segera bisa disahkan.

Pembahasan Raperda reklamasi tersebut juga berkonsultasi kepada Kemen LH, agar ada kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, antara lain Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup.

Pewarta:

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013