Pemerintah Kabupaten Banjar mendapatkan hibah pabrik Wood Pallet dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI berupa, gedung serta peralatan pendukung serta sejumlah mesin.

Hibah sesuai Keputusan Menteri LHK Nomor : SK.3126/MENLHK-SETJEN/ROKUM/KAP.3/4/2019 tentang Hibah Barang Milik Negara kepada Pemkab Banjar dan Naskah Perjanjian Hibah antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan pemerintah kabupaten setempat. 

Selain itu, sesuai SK Nomor : PKS.31/MENLHK-SETJEN/ROKUM/KAP.3/4/2019 hibah diterima langsung oleh Bupati Banjar Khalilurrahman di Gedung Manggala Wanabhakti Kementerian LHK RI, Selasa (30/4) Jakarta dan disiarkan Humas Diskominfo SP Banjar, Rabu. 

Bupati saat menerima surat hibah didampingi Sekda Banjar Nasrun Syah, Asisten bidang Perekonomian dan Pembangunan I Gusti Nyoman Yudiana serta beberapa kepala SKPD lingkup Pemkab Banjar.

Hibah tersebut merupakan Kerjasama Kementerian LHK RI dengan Korea Indonesia Wood Biomass Depelopment Model (KOICA).

Saat menerima, H Khalilurrahman mengungkapkan rasa syukur atas kepercayaan pemerintah pusat terhadap Pemkab Banjar yang telah menghibahkan Pabrik Wood Pallet untuk dikelola.

"Kami bersyukur, Pemerintah Kabupaten Banjar telah mendapat hibah berupa pabrik Wood Pallet dari Kementerian LHK RI. Ini merupakan bentuk kepercayaan Pemerintah Pusat terhadap kita," ujar Bupati Banjar.

Pria yang akrab disapa Guru Khalil itu mengatakan, akan memanfaatkan hibah untuk kesejahteraan masyarakat, karena keberadaan pabrik Wood Pallet selain dapat menyerap tenaga kerja juga dapat memberikan kontribusi terhadap perekonomian menunjang pembangunan daerah.

Sedangkan untuk pengelolaan dan pengembangan terhadap pabrik Wood Pallet, pihaknya  akan meminta pendampingan kepada pihak Korea Indonesia Wood Biomass Depelopment Model (KOICA), baik itu terkait manajemen pengelolaan, teknis operasional peralatan mesin maupun pemasaran hasil serta, pemenuhan bahan baku.

"Pemkab Banjar akan memproses hibah dan akan mencatat sebagai barang milik daerah sesuai dengan ketentuan, dan akan memanfaatkan serta mengembangkan pabrik wood pellet yang telah dihibahkan," ujarnya.

Pada penerimaan hibah pabrik Wood Pallet dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa sewa Unit Pengolahan Ikan (UPI) Kawasan Minapolitan Cindai Alus antara Sekretaris Daerah Kab. Banjar H Nasrunsyah dan pihak PT Fresh On Time Seafood disaksikan Bupati Banjar dan jajaran Kementerian LHK RI.

 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019