Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Ariffin tetap memberikan bantuan untuk penyelenggaraan pendidikan agama Islam mulai dari madrasah ibtidaiyah hingga madrasah aliyah.


"Para guru tidak perlu khawatir, kita akan tetap memberikan bantuan untuk madrasah, tanpa harus melanggar ketentuan," kata gubernur usai pelantikan pejabat eselon II Pemprov Kalsel di Banjarmasin, Selasa.

Namun demikian, kata dia, sebelum bantuan berupa hibah diberikan kepada sekolah agama Islam tersebut, pemerintah akan tetap meminta petunjuk untuk ketentuan pemberian hibah tersebut sehingga tidak menyalahi.

Menurut Gubernur, dari peraturan sebelumnya, yang tidak boleh diberi bantuan adalah sekolah madrasah negeri, sedangkan swasta masih boleh diberikan bantuan sesuai kemampuan keuangan daerah.

"Namun demikian, banyak sekolah madrasah dan lainnya yang negeri, yang perlu dibantu pemerintah daerah, ini yang akan kita perjelas," katanya.

Menurut Gubernur, Pemprov Kalsel akan meminta Menteri Dalam Negeri untuk meninjau ulang ketentuan pemerintah daerah untuk tidak boleh memberikan bantuan untuk sekolah madrasah negeri karena berada di bawah pembinaan Kemenag.

Ketentuan tersebut, kata dia, telah dicoba untuk dipertanyakan dan dilakukan perubahan melalui komisi IX DPR-RI yang beberapa kali melakukan kunjungan ke Kalsel.

"Kita tahu jumlah sekolah madrasah di Kalsel cukup banyak, mulai dari RA hingga sekolah salafiah, sehingga tidak mungkin pemerintah tidak membantu," katanya.

Sebelumnya, di hadapan komisi IX DPR-RI yang berkunjung ke Kalsel, Gubernur berharap agar ada peraturan yang mendukung pemerintah daerah untuk bisa memberikan bantuan untuk kelangsungan pendidikan sekolah agama.

Menurut Gubernur, peran sekolah madrasah dalam membantau program wajib belajar untuk peningkatan sumber daya manusia Kalsel cukup besar, sehingga wajar bila memberikan perhatian sebagaimana pendidikan umum.

Sebelumnya, sebagaimana diberitakan media massa Mendagri Gamawan Fauzi mengklarifikasi tudingan bahwa dia melarang pemerintah daerah (pemda) untuk membantu madrasah.

Menurut dia, berdasarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 903/5361/SJ tentang Bantuan APBD kepada Madrasah yang didasarkan pada Permendagri 39/12, kata Gamawan, tidak ada aturan pelarangan bagi kepala daerah untuk membantu madrasah.

  Berdasarkan ketentuan itu, menurut Gamawan, Pemda membantu madrasah hanya tidak wajib hukumnya dan tidak mengikat setiap tahunnya. Bantuan dalam bentuk hibah itu bisa dikucurkan dengan catatan bisa dipertanggungjawabkan, termasuk perencanaannya./D.

Pewarta:

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013