Anggota Komisi IV DPR-RI Habib Nabiel Fuad Al Musawa meminta pemerintah pusat memberi sanksi terhadap daerah yang mengabaikan Instruksi Presiden (Inpres) moratorium alih fungsi lahan sawah.

Pemerintah agar mencantumkan klausul sanksi dalam Inpres yang tengah dipersiapkan sabagai payung hukum untuk moratorium alih fungsi lahan sawah, pintanya dalam keterangan pers kepada wartawan di Banjarmasin, Kamis.

"Tanpa sanksi, Inpres tersebut nantinya cuma menjadi `macan ompomg` yang tidak akan diindahkan oleh pemerintah daerah," lanjut anggota Komisi IV DPR asal daerah pemilihan Kalsel itu.

Ia menyarankan, sanksinya diusulkan berupa pengurangan alokasi dana perimbangan, baik berupa Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK), dari yang semestinya diterima oleh daerah bersangkutan.

"Sebagai contoh, semakin luas lahan sawah yang dikonversi berarti makin besar pelanggaran yang dilakukan, maka semakin besar pula angka pengurangan dana perimbangan," sarannya.

Saran itu menanggapi langkah Kementerian Pertanian (Kementan) yang telah mengajukan draf Inpres Moratorium Alih Fungsi Lahan Sawah kepada Menko Perekonomian untuk diteruskan ke Presiden.

Kementan berupaya menjaga ketersediaan lahan untuk swasembada pangan dengan dua cara yaitu penghentian laju alih fungsi lahan dan cetak lahan pertanian baru.

Sementara pengalaman menunjukan, mencetak lahan pertanian baru sangat sulit dilakukan dan hasilnya tidak bisa langsung dirasakan, lanjut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Sedangkan cetak lahan baru berasal dari lahan terlantar dan kawasan hutan, tambah alumnus Institut Pertanian Bogor (IPB) Jawa Barat (Jabar) itu.

Ia mengungkapkan, dari potensi 7,2 juta hektare (ha) lahan terlantar, yang bisa dimanfaatkan baru 600 ha dan lahan hutan yang luas, baru bisa dimanfaatkan 135.000 ha.

"Lahan sawah yang baru dicetak itu, perlu ditingkatkan kesuburan terlebih dahulu. Jadi butuh waktu untuk sampai ke tingkat produktivitas yang diharapkan," ujarnya.

Dari pengalaman tersebut, berbagai upaya untuk menghentikan laju alih fungsi lahan sawah ke peruntukan lain sangat mendesak untuk dilakukan.

Di lahan yang sudah ada terseut bisa langsung ditanami untuk mencapai produktivitas yang diharapkan, lanjut wakil rakyat yang menyandang gelar insenyur dan magister bidang pertanian itu.

Menurut dia, disamping sanksi, perlu juga ada klausul insentif bagi daerah yang taat terhadap Inpres tersebut.

Insentifnya diusulkan berupa tambahan alokasi dana perimbangan, baik berupa DAU dan atau DAK, dari yang semestinya diterima oleh daerah bersangkutan.

"Dengan insentif itu diharapkan daerah-daerah akan berlomba-lomba menjaga lahan sawah mereka. Agar daerah lebih bersemangat, maka nilai Insentif harus lebih besar dibandingkan nilai ekonomis bila lahan itu dikonversi ke peruntukan lain," demikian Nabiel. 

Pewarta:

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013