Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di dua TPS di Kecamatan Amuntai Tengah yakni TPS 06 Desa Palampitan Hulu dan TPS 20 Kelurahan Sungai Malang pada Kamis 25 April.

Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) mengakui jika petugas KPPS di dua lokasi TPS kecolongan karena ada pemilih yang mencoblos tidak memenuhi syarat.

Anggota KPU HSU Lukmanul Hakim di Amuntai Selasa mengatakan, PSU di dua TPS dilaksanakan karena ada pemilih yang mencoblos tidak memiliki KTP elektronik dan tidak terdaftar dalam DPTb dan form A5.

"Sesuai dengan Undang-Undang nomor 7 2017 pasal 372 ayat 2 pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti (huruf d,) ada pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan," ujar Lukman.

Lukman mengatakan,  terjadinya kasus kecolongan pemilih tak memenuhi syarar ini dua TPS ini kemungkinan karena antusias pemilih yang datang diatas pukul 12.00 wita cukup banyak, sedangkan petugas KPPS kurang konsentrasi akibat kelelahan sehingga melayani pemilih yang beralamat dari luar desa/kelurahan masuk dan telah memberikan suara di TPS tersebut," ujar Lukman.

Diterangkan, KPPS selaku penyelenggara ditingkat TPS membuka pelayanan kepada pemilih potensial daftar pemilih khusus (DPK) yang sudah memiliki KTP el yang beralamat sesuai dengan TPS itu berada dan tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb  mulai pukul 12.00-13.00 agar memberikan hak suara.

Lukman mengatakan, jumlah pemilih yang mencoblos namun tidak memiliki KTP el dan tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb yakni di TPS 06 Desa Palampitan Hulu sebanyak 11 orang dan TPS 20 Kelurahan Sungai Malang sebanyak 12 orang.

Awalnya Panwascam merekomendasikan 4 TPS untuk PSU di Kabupaten HSU. Dua TPS lainnya ada di Kecamatan Amuntai Utara yakni TPS 01 dan TPS 03 Desa Panangkalaan Hulu.

Potensi PSU pada TPS 01 Desa Penangkalaan Hulu dilatarbelakangi ditemukannya tersobeknya 2 surat suara yang telah digunakan oleh pemilih, maka surat suara tersebut tidak sah, yakni surat suara Presiden-Wakil Presiden dan DPR-RI. 

Sedangkan TPS 03 Desa Penangkalaan Hulu terjadi ketidaksesuaian jumlah pemilih yang hadir dengan jumlah surat suara sah dan tidak sah, serta setelah dilakukan perhitungan beberapa kali hasilnya tetap tidak sesuai dengan hasil rekapitulasi.

Surat suara sah untuk presiden-wakil presiden berjumlah 208, sedangkan tidak sah berjumlah 1 dengan daftar hadir dan C6 berjumlah 213 orang.

Ketua KPU Kabupaten HSU Rina Mei Saputri menjelaskan, untuk permasalahan yang terjadi di TPS 01 Desa Panangkalaan, syarat formil untuk PSU tidak terpenuhi karena di dalam  UU nomor 7 tahun 2017 dan PKPU nomor 9 tahun 2019 surat suara tersobek dengan tidak disengaja tak perlu dilakukan PSU.

"Sedangkan kasus di TPS 03, surat suara yang kurang sudah ditemukan didalam kotak pada saat rekap tingkat desa di kecamatam dengan disaksikan oleh panwascan dan saksi, atas kedua persoalan yang sudah diatasi tersebut maka panwascam menarik kembali surat rekomendasi dilakukannya PSU," katanya.
 

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019