Kantor Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Banjarmasin, Kalimantan Selatan, segera membayarkan klaim dan dana kapitasi ke rumah sakit (RS) maupun apotek sebesar Rp180.655.353.786.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Banjarmasin Tutus Novita Dewi pada "media gathering" di Banjarmasin, Selasa (16/4) mengatakan, hingga saat ini, tagihan klaim rumah sakit yang lolos veriflkasi dan sudah jatuh tempo, akan dibayar BPJS Kesehatan dengan mekanisme "first in first out".

Menurut Novita, urutan pembayarannya disesuaikan dengan catatan BPJS, khusus di wilayah kerja Kantor Cabang Banjarmasin, terdapat 359 Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Selain itu, juga terdapat 31 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), kemudian 37 apotek program rujuk balik (PRB), tiga laboratorium dan 13 optikal, yang telah dibayarkan dana kapitasi dan tagihan klaimnya oleh BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin.

Adapun total pembayaran yang dilakukan KC Banjarmasin adalah sebesar Rp180.655.353.786, sepanjang bulan April 2019.

Secara nasional, tambah dia, BPJS Kesehatan menggelontorkan dana sebesar Rp11 triliun untuk membayar hutang klaim jatuh tempo BPJS Kesehatan kepada rumah sakit.

Di luar itu, BPJS Kesehatan juga melakukan pembayaran sebesar Rp1,1 triliun dalam bentuk dana kapitasi kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Rumah sakit yang lebih dulu mengajukan berkas secara lengkap, transaksi pembayaran klaimnya akan diproses terlebih dulu.

"Upaya menuntaskan pembayaran fasilitas kesehatan ini dapat terwujud karena ada dukungan penuh dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan," kata Tutus.

Menurut dia, setiap tanggal 15 merupakan tanggal pembayaran kapitasi untuk FKTP. Oleh karena itu, ada kemungkinan pembayaran nonkapitasi dan tagihan rumah sakit dibayarkan BPJS Kesehatan pada hari berikutnya.

Hal ini merupakan mekanisme pembayaran yang rutin dilakukan setiap bulan oleh BPJS Kesehatan.

"Biasanya mitra perbankan kami menjalankan transaksi untuk pembayaran kapitasi ini dulu. Namun kami pastikan kewajiban pembayaran ke fasilitas kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku dapat dilakukan paling lambat hari ini," katanya.

BPJS, tambah dia, juga sudah berkoordinasi dengan mitra perbankan, untuk memastikan fasilitas kesehatan di wilayah kerja Kantor Cabang Banjarmasin telah dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tutus mengatakan, dengan dibayarnya hutang klaim jatuh tempo oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan, diharapkan pihak fasilitas kesehatan juga bisa melakukan kewajibannya sesuai dengan yang tertuang dalam regulasi.

Pihak rumah sakit, tambah dia, diharapkan juga dapat lebih optimal dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada para pasien JKNKlS.

"Kami selalu berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan yang melayani peserta JKN-KIS untuk memberikan pelayanan terbaik tanpa diskriminasi," katanya.

Hal itu, sebagaimana diatur dalam regulasi yang ditetapkan pemerintah. Dengan demikian diharapkan masyarakat semakin yakin bahwa program ini akan terus berlangsung.

Begitu juga dengan rumah sakit, menjadi lebih tenang dalam melayani pasien juga tim tenaga kesehatan merasa nyaman.

Program JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan selain memberikan jaminan Iayanan kesehatan yang berkualitas, juga memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan industri kesehatan dan penciptaan lapangan kerja.

Ia mengatakan, apabila terdapat kekurangan, hendaknya dapat diperbaiki bersama-sama, jangan sampai ada diskriminasi pelayanan yang bersifat kasuistls, lalu digeneralisir, sementara sangat banyak peserta JKN-KIS yang terlayani dengan baik.

Ke depannya, kata Tutus, pemerintah akan terus menjaga sustainabilitas Program JKN-KIS ini dan pelayanan kepada masyarakat akan terus diperbaiki.

"Kami berterima kasih kepada penyedia layanan (provider) sekaligus mohon maaf serta apresiasi atas kerja sama, pengertian dan kesabarannya selama ini," katanya.

Pewarta: Latif Thohir

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019