Sebanyak 1.010 personel gabungan siap melakukan pengamanan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di wilayah Kota Banjarmasin.

"Personel gabungan sudah kami siapkan guna melakukan pengamanan pemilu di kota ini," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sumarto di Banjarmasin, Selasa.

Dikatakannya, personel gabungan itu berasal dari Polda Kalsel sebanyak 200 personel, Korem 101/Antasari sebanyak 200 personel, Kodim 1007/Banjarmasin 100 personel dan dari Batalyon 623/BWU sebanyak 60 personel.

Sedangkan, dari Polresta Banjarmasin menurunkan kekuatan sebanyak 547 personel yang terdiri seluruh satuan fungsi yang ada.

"Kami berharap pelaksanaan Pemilu 2019 yang berlangsung pada 17 April 2019 berjalan lancar dan situasi tetap kondusif," ucap perwira menengah Polri itu.

Sumarto juga mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan hak pilihnya pada pelaksanaan Pemilu 2019 dan TNI-Polri siap menjamin keamanan Pileg dan Pilpres 2019 hingga di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dia juga mengatakan, berdasarkan Undang-Undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu pada Pasal 510 di mana setiap orang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000.

Selain itu, menurut Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019 pada pasal 46 di mana pada pukul 13.00 WITA, setempat ketua KPPS mengumumkan yang diperbolehkan memberikan suara hanya pemilih yang sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam formulir model C7 DPT-KPU, model C7.DPTb-KPU dan model C7.DPK-KPU atau telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadiran dalam formulir model C7.DPT-KPU, model C7.DPTb-KPU dan model C7.DPK-KPU.

Kemudian, setelah seluruh pemilih selesai memberikan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua KPPS mengumumkan kepada yang hadir di TPS bahwa pemungutan suara telah selesai dan akan segera dilanjutkan rapat penghitungan suara di TPS.

Selanjutnya, pada pasal 51 penghitungan suara di TPS dimulai setelah pemungutan suara selesai, dan berakhir paling lambat pukul 12.00 WITA, waktu setempat pada satu hari sejak hari pemungutan suara, dan dilakukan tanpa jeda. 

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019