Tim Satgas Pangan Polda Kalimantan Selatan melakukan monitoring stok dan harga Bahan Pokok Penting (Bapokting) untuk mengantisipasi gejolak di pasar menjelang datangnya bulan suci Ramadhan.

Seperti yang terlihat di Lotte Mart Wholesale Banjarmasin. Sejumlah polisi berpakaian rompi dengan tulisan Satgas Pangan Polda Kalsel mendatangi supermarket di Jalan Ahmad Yani Km 4,5 Banjarmasin itu guna melakukan pengecekan.

Tim yang dipimpin Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP H Suyitno Ardhi dengan perwira pelaksana Kompol Herminantor secara seksama memeriksa barang yang dipajang hingga mengecek stok di gudang.

"Dari hasil pengecekan tidak ada gejolak kenaikan harga yang mencolok. Semuanya masih normal, termasuk stoknya aman," terang Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol Rizal Irawan, Senin (8/4).


Menurut Rizal, pasar modern memang jadi salah satu sasaran pemeriksaan mengingat keberadaannya cukup sentral sebagai wadah belanja masyarakat masa kini di perkotaan.

"Supermarket biasanya juga memiliki stok barang yang cukup banyak. Sehingga batas waktu berlakunya suatu produk jadi perhatian kami. Jangan sampai mereka menjual barang kedaluwarsa," jelas Rizal kepada Kantor Berita Antara.

Berkaitan dengan kedaluwarsanya suatu barang, ungkap Rizal, pelaku usaha yang melanggar bisa dijerat Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000.

"Jadi terkait produksi dan perdagangan barang/jasa, wajib mencantumkan tanggal kedaluwarsa atau jangka waktu penggunaan yang paling baik atas barang," paparnya.

Sedangkan sebagai konsumen, memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang yang dibeli sesuai Pasal 4 huruf a Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

"Sehingga jika merasa dirugikan, konsumen dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa atau melaporkannya ke polisi untuk diproses hukum," pungkas Rizal.

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019