Henny S (31) Warga Teluk Dalam Banjarmasin melaporkan suaminya ke Polsek Banjarmasin Tengah atas dugaan penganiayaan terhadap dirinya.

Wanita berkulit putih itu, mengaku dicekik dan dipukul oleh suami sirinya MYF, karena persoalan rumah tangga.

"Saya dicekik dan dipukul lengan saya oleh suami karena saat itu ada persoalan di antara kita," kata Henny di Banjarmasin, Jumat.

Menurut dia, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (23/3) malam, sekitar pukul 23.30 Wita.

Tidak terima atas tindakan suaminya, akhirnya Henny ditemani oleh adiknya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin Tengah dan diterima oleh bagian SPKT. 

Berdasarkan laporan tersebut, Henny kemudian divisum ke Rumah Sakit Bhayangkara.

Kini MYF, telah ditetapkan sebagai tersangka yang berdasarkan  Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) bernomor : STTLP/071/III/2019/Sektor B.'

Kapolsek Banjarmasin Tengah AKP Sigit Prihanto Sik di Banjarmasin mengatakan, kasus penganiayaan dengan korban Henny telah ditindaklanjuti dan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Kami sedang menunggu  hasil visum korban. Berdasarkan hasil visum tersebut, baru bisa ditentukan pasalnya 351 atau pasal 352," ucap perwira yang akrab dengan awak media itu.



 

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019