Puluhan wali murid di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan mengadu ke DPRD setempat terkait berbagai pungutan antara lain uang pangkal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (ALTA).

Sejumlah orangtua siswa, mendatangi kantor DPRD HSU, Jumat, untuk meminta agar anggota dewan meminta penjelasan dari pemerintah daerah prihal uang pungutan sekolah itu pada rapat paripurna yang biasa dilaksanakan pada akhir pekan.

Bupati HSU Drs H Abdul Wahid mengatakan masih adanya kebijakan uang pangkal di Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) bahkan untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) terpaksa dilakukan karena untuk SLTA secara nasional belum terjangkau oleh program BOS.

Dengan demikian, kata dia, terpaksa sekolah tingkat SLTA dan SMK masih harus melakukan pungutan untuk biaya operasional sekolah.

Nilainya bervariasi, tergantungan fasilitas dan kebutuhan sekolah, ada sekolah yang melakukan pungutan hingga Rp2 juta, tergantung tingkat kebutuhan sekolah dalam menyelenggarakan kegiatan mengajar.

"Untuk SLTA secara nasional belum terjangkau oleh dana BOS dan sampai saat ini pun pemerintah daerah khususnya di Kabupaten HSU juga hanya mampu menggratiskan biaya pendaftaran masuk SLTA," katanya.

Mengenai kebijakan uang pangkal, lanjut bupati, merupakan kebijakan masing-masing sekolah yang besaran uang pangkal ditentukan oleh kebutuhan pendanaan masing-masing sekolah.

Pihak sekolah umumnya meminta pungutan uang pangkal berkisar Rp400 ribu hingga Rp500 ribu, kecuali SMK pada jurusan Farmasi yang mengenakan biaya uang pangkal Rp2 juta.

"Besarnya uang pangkal di SMK Jurusan Farmasi ini tentu didasarkan pada pertimbangan besarnya kegiatan operasional sekolah, terutama untuk pembelian kebutuhan bahan praktik siswa yang tentu berbeda dengan SMK jurusan lain dalam penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar, Kata Wahid.

Lebih lanjut dijelaskannya, sistem uang pangkal merupakan sistem subsidi silang dalam sistem pendanaan sekolah.

Bagi siswa yang tidak mampu membayar uang pangkal karena kondisi keluarga yang kurang mampu, maka sekolah diminta untuk tidak meminta uang pangkal kepada siswa tersebut alias menggratiskannya.

Bahkan untuk siswa kurang mampu namun memiliki prestasi dalam belajar sudah disediakan program beasiswa oleh Pemda HSU dengan pembiayaan dari dana APBD HSU.

Meski demikian, bupati meminta jika pihak sekolah harus melakukan pungutan untuk keperluan proses belajar siswa, agar jangan sampai membebani orangtua siswa, serta memberikan kelonggaran batas waktu bagi siswa untuk membayar pungutan.

Bupati mengingatkan bahwa tanggung jawab keberlangsungan proses pendidikan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata, tetapi juga menjadi tanggung jawab orangtua siswa dan masyarakat.

"Tanggung jawab bersama dalam proses pendidikan ini sudah tegas dinyatakan dalam undang-undang tentang sistem pendidikan nasional," katanya.

Pewarta:

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2012