Bupati Barito Kuala,Kalimantan Selatan  Hj Noormiliyani AS juga mengajukan empat buah 
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru pada diajukan d Paripurna dipimpin Ketua DPRD H 
Hikmatullah,  Wakil Ketua Anis Riduan dan Mudjiadi, Senin (25/3).


Empat  Raperda itu adalah,  Raperda tentang PenyelenggaraanPemerintahan Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 13/2011 tentang Retribusi 
Tertentu, Raperda tentang Perubahan Atas Perda No. 2/2013 tentang 
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Raperda tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah.

Di hadapan sidang paripurna yang juga dihadiri Wakil Bupati H Rahmadian Noor, para 
anggota DPRD, para anggota forkopimda, tokoh agama, Penjabat Sekdakab Batola H Abdul 
Manaf, tokoh masyarakat, para pimpinan SKPD, dan para camat dan undangan lainnya bupati menilai,  di era kemajuan saat ini Raperda Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) sudah menjadi keharusan. 

Dikatakannya, sistem TIK adalah teknologi yang berhubungan dengan pengambilan, pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penyebaran dan pengkajian informasi guna adanya pemerintahan yang efektif, efisen, transparan dan partisiasif dalam rangka memberikan 
layanan publik yang lebih baik, menjamin hak masyarakat untuk mengetahui dan terlibat 
dalam proses penyusunan kebijakan publik. 

Dengan adanya Raperda tersebut nantinya, sebutnya, maka menjadi kewajiban pemerintah daerah 
untuk mewujudkan teknologi informasi dan komunikasi untuk membentuk pusat media 
(media center) sebagai pusat layanan informasi dan komunikasi publik agar memenuhi hak masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mengakomodasi aspirasi masyarakat dalam proses perumusan kebijakan. 

Terkait Raperda Perubahan atas Perda No. 13 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu akan berdampak pada peluang untuk menggali pendapatan asli daerah yang belum 
terakomodir pada Peraturan Daerah No. 13/ 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, maka dengan melihat peluang ini pemerintah daerah berusaha untuk menginventarisir peraturan daerah yang sudah tidak relevan dengan perkembangan perekonomian sekarang.

“Kami selaku pihak eksekutif senantiasa berupaya mencari terobosan dan upaya untuk 
menggali dan memberdayakan aset dan potensi yang ada melalui berbagai kebijakan dengan 
mempertimbangkan azas manfaat serta aspek keadilan sesuai situasi dan kondisi serta tidak 
memberatkan masyarakat,” katanya. 

Terkait Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daeran No. 2/ 2013 tentang Penyelenggaraan Adaministrasi Kependudukan, bupati perempuan pertama di Kalsel mengatakan, perubahan atas Peraturan Daerah No.2/2013 tentang 
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan merupakan amanat dari Undang-Undang 
No. 24/ 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23/ 2006 
tentang Administrasi Kependudukan.

Dengan dasar tersebut, ucap dia, maka pemerintah daerah akan menyesuaikan aturan hukum yang 
berlaku sesuai dengan amanat undang-undang yang wajib dilaksanakan. 

Disebutkannya, 
dalam perubahan atas Peraturan Daerah No.2/ 2013 yang akan dibahas banyak menambah aturan-aturan yang diamanatkan Undang-Undang No. 24/2013 yang belum terkomodir masalah pengadministrasian kependudukan.

Kinerja sangat memberi manfaat 
 khusus untuk Raperda tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah, menurut 
Noormiliyani, karena wilayah Batola berpotensi mengembangkan pariwisata daerah sebagai 
peningkatan perekonomian masyarakat dalam menambah pendapatan dan megurangi 
pengangguran. 

“Dengan adanya peraturan daerah ini akan menjadi payung hukum pengembangan pariwisata,"terangnya.
Oleh karena itu, jelas bupati,  perlu dibentuk rencana induk pengembangan pariwisata daerah 
sebagai landasan bagi semua kegiatan pemanfaatan potensi pariwisata secara terintegrasi 
untuk memberikan arah kebijakan dalam membangun kepariwisataan sebagai bagian dari rencana pembangunan daerah,” tandasnya.

Pewarta: Arianto

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019