Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) H Achmad Fikry menghimbauan agar masyarakat, organisasi perangkat daerah dan terkait lainnya, mengurangi menggunakan kantong plastik yang sekali pakai.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Dispera KPLH) HSS MK Saputra, di Kandangan, Rabu (20/3), mengatakan himbauan ini dalam rangka pelaksanaan kebijakan pemerintah tentang pengurangan sampah plastik.
"Himbauan ini disampaikan kepada para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, para pimpinan instansi vertikal, para pimpinan BUMN, BUMD, dan swasta serta para pimpinan lembaga pendidikan," katanya.
Pengurangan tersebut antaralain dengan membatasi penggunaan air minum kemasanberbahan plastik sekali pakai atau kantong plastik, baik kebutuhan kantor, rapat maupun kegiatan lainnya.
Penyajian konsumsi rapat maupun acara lainnya, agar lebih dahulu mengutamakan penggunaan wadah atau peralatan yang tidak berbahan plastik dan disarankan menggunakan bahan mudah terurai seperti daun atau kertas.
"Begitupun, agar setiap kantin di kantor dan skeolah agar tidak menjual makanan dengan kemasan plastik atau kantong plastik," katanya.
Para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau karyawan dan karyawati di instansi kerjanya untuk berperan dengan membawa tas berbelanja sendiri apabila ke toko atau ke pasar, membawa botol air minum sendiri dan tidak menggunakan kemasan air plastik sekali pakai.
Selanjutnya, tidak menggunakan sedotan minuman dan sendok atau garpu plastik sekali pakai, mengurangi penggunaan produk dengan kemasan plastik sekali pakai serta memilah sampah sebelum dibuang ke tempat pembuangan sampah antara sampah organik dan anorganik, terutama sampah plastik.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Dispera KPLH) HSS MK Saputra, di Kandangan, Rabu (20/3), mengatakan himbauan ini dalam rangka pelaksanaan kebijakan pemerintah tentang pengurangan sampah plastik.
"Himbauan ini disampaikan kepada para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, para pimpinan instansi vertikal, para pimpinan BUMN, BUMD, dan swasta serta para pimpinan lembaga pendidikan," katanya.
Pengurangan tersebut antaralain dengan membatasi penggunaan air minum kemasanberbahan plastik sekali pakai atau kantong plastik, baik kebutuhan kantor, rapat maupun kegiatan lainnya.
Penyajian konsumsi rapat maupun acara lainnya, agar lebih dahulu mengutamakan penggunaan wadah atau peralatan yang tidak berbahan plastik dan disarankan menggunakan bahan mudah terurai seperti daun atau kertas.
"Begitupun, agar setiap kantin di kantor dan skeolah agar tidak menjual makanan dengan kemasan plastik atau kantong plastik," katanya.
Para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau karyawan dan karyawati di instansi kerjanya untuk berperan dengan membawa tas berbelanja sendiri apabila ke toko atau ke pasar, membawa botol air minum sendiri dan tidak menggunakan kemasan air plastik sekali pakai.
Selanjutnya, tidak menggunakan sedotan minuman dan sendok atau garpu plastik sekali pakai, mengurangi penggunaan produk dengan kemasan plastik sekali pakai serta memilah sampah sebelum dibuang ke tempat pembuangan sampah antara sampah organik dan anorganik, terutama sampah plastik.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019