Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin menangkap dua orang pelaku yang kedapatan melakukan penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis bensin diwilayah Kota Banjarmasin.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kompol Roy Satya Putera SH Sik melalui Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu, Iptu Dani Sulistyono Ssos di Banjarmasin, Jumat mengatakan, penangkapan itu berkat informasi masyarakat karena di kawasan lingkar selatan sering adanya pelangsiran BBM.

Dengan adanya informasi tersebut pihak Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin langsung melakukan penyelidikan dikawasan lingkar selatan Banjarmasin.

Hasil penyelidikan, polisi mengamankan dua orang menggunakan mobil fanther dengan DA 8229 TP yang mengangkut sekitar 21 jerigen dengan berat total 700 liter yang tidak dilengkapi surat menyurat dan diduga melakukan pelangsiran.

Terus diterangkan kedua pelaku yang diduga melakukan pelangsiran itu tertangkap dijalan Gubernur Soebarjo Lingkar Selatan tepatnya didekat SPBU yang ada di kawasan tersebut.

Bukan itu saja, kedua pelaku itu diketahui berinisial MH (42) dan AD (35) warga Kabupaten Tanah Laut yang mana mereka ditangkap pada Jumat (9/11) dini hari pukul 04.00 wita.

"MH dan AD saat ini sudah diamankan di Sat Reskrim untuk menjalani pemeriksaan, dan baran bukti hasil kejahatan mereka juga turut di amankan di halaman Polresta Banjarmasin," tutur pria yang memiliki sifat pendiam itu.

Hasil penyidikan sementara MH dan AD yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu dijerat dengan UU No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukum tiga tahun.

"Mereka kita amankan di kantor dan saat ini menjalani pemeriksaan untuk kelanjutan proses hukum atas perbuatan kedua tersangka yang diduga melakukan pelangsiran BBM yang diambil dari beberapa SPBU di kawasan Kota Banjarmasin," tutur pria lulusan Secapa angkatan 35 itu.

Untuk diketahui hasil pengakuan tersangka, mereka mengambil BBM jenis bensin itu dari beberapa SPBU di Banjarmasin dan rencananya untuk dijual kembali agar mendapat keuntungan.

Pewarta:

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2012