Jajaran Satuan Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) kembali berhasil menangkap tersangka yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.

"Kali ini tersangka merupakan seorang pelajar berinisil FR (18) warga salah satu desa di Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah," kata Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, Selasa (19/3) di Barabai.

Menurutnya, tersangka di tangkap pada hari Senin (18/3) sekitar pukul 23.00 wita di pinggir jalan Desa Kalibaru. Barang bukti yang didapatkan adalah satu paket sabu-sabu seberat 0.21 Gram.

Selain itu turut diamankan satu Buah handphone berwarna hitam, uang tunai Rp 200.000 ribu dan satu unit sepeda motor honda beat warna hitam.

"Tersamgka akan kami proses sesuai hukum yang berlaku dan kami mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat di ungkap," kata Kapolres.

Pelaku dapat dituntut Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019