Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin meyakini tidak ada masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari Warga Negara Asing (WNA) untuk Pemilu 2019 di kota setempat.

Ketua KPU Kota Banjarmasin Khairunnizan di Banjarmasin, Selasa, pihaknya sudah mengecek ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kota setempat tentang pembuatan surat kependudukan warga negara asing.

"Disdukcapil Kota Banjarmasin mengaku tidak pernah membuatkan WNA kartu tanda penduduk, demikian informasinya kita cek ke sana," papar Khairunnizan.

Menurut dia, dengan tidak adanya informasi bahwa WNA yang tinggal di daerah ini dibuatkan KTP, maka tidak memungkinkan termasuk ke dalam DPT.

"Karena seseorang masuk DPT harus sesuai dengan KTP domisilinya, kalau tidak ada data itu tidak masuk," tegasnya.

Pihaknya langsung sigap memeriksa DPT dari masuknya warga negara asing itu, karena berita secara nasional sedang ramai.

"Kalau kita cek satu-persatu DPT kota ini yang jumlahnya 447.085 orang, tentunya repot dan memerlukan waktu panjang, ambil ringkas cek data kependudukan di Disdukcapil," terangnya.

Meskipun nantinya pada saat pencoblosan di TPS ada warga negara asing ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), maka tidak boleh diberi surat suara.

"Karena mereka tidak memenuhi syarat menjadi pemilih. Kalaupun terlanjur terberi dan tercoblos, kita TMS (Tidak Memenuhi Syarat) atau dibatalkan," ujarnya.

Dia meminta, semua masyarakat mengawasi proses pemungutan suara di TPS ini, sehingga kecil kemungkinan adanya kecurangan.

"Termasuk juga kalau-kslau ada WNA yang ikut mencoblos, jadi laporkan saja," pungkasnya.

 

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019