Seorang tersangka pengedar ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin karena kedapatan menyimpan 25 butir ekstasi dan enam paket sabu-sabu di bodi kendaraan bermotor.

"Untuk mengelabui petugas, tersangka sengaja menyembunyikan barang bukti di tempat yang tak terduga," terang Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto di Banjarmasin, Jumat.

Dikatakannya, tersangka berinisial MA (23) ditangkap pada Senin (4/3) malam di Jalan Pangeran Antasari Gang Sampoerna, Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.

Herry mengungkapkan, awalnya mereka mendapat informasi masyarakat akan adanya rencana transaksi yang dilakukan seorang pria.

Kemudian dari hasil penyelidikan, petugas melihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan di depan sebuah salon.

Saat itu juga, dilakukan penyergapan dan upaya penggeledahan badan namun tidak ditemukan barang bukti.

Petugas yang terus berusaha mencari narkoba akhirnya berhasil menemukannya terselip di body kendaraan milik pelaku yang sengaja disembunyikan. Yakni berupa enam paket sabu-sabu seberat 2,11 gram dan 25 butir ekstasi warna merah muda bentuk kerang dengan berat total 10,07.

"Kami masih lakukan pengembagan jaringan pengedar yang mengendalikan  tersangka yang dijerat penyidik Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas Herry.

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019