Seorang warga bernama Maniso asal Dusun 1 RT 03, Desa Banjarsari, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu mendatangi Mapolda Kalsel pada Rabu (6/3).

Didampingi kuasa hukumnya Tugimin dan Rabiatul Adawiyah, dia melaporkan kuasa pertambangan PT Sumber Alam Inti Mandiri (SAIM) dan PT Borneo Mandiri Prima Energi (BMPE) yang diduga melakukan tindak pidana pengrusakan lahan dan bangunan rumah serta pelanggaran terhadap Undang-Undang No 23 tahun 1997 tentang Pengelolan Lingkungan Hidup.

"Klien kami membuat laporan ke Polda karena akibat aktivitas tambang batubara, rumahnya rusak hingga harus mengungsi ke tempat kerabat. Kami juga laporkan soal Amdal yang dilanggar," terang Tugimin kepada wartawan.

Dia mengungkapkan, ada kesalahan fatal dalam aturan yang dilanggar perusahaan. Dimana jarak minimal lokasi tambang dengan pemukiman penduduk atau jalan umum harusnya 100 meter. Sedangkan faktanya di lapangan, aktivitas tambang tepat di tepi jalan yang sangat dekat jaraknya.

Sehingga akhirnya terjadi retak-retak dan tanah terbelah di pemukiman warga setempat yang menyebabkan lima rumah rusak berat. 

Sementara Maniso yang sehari-harinya hanyalah sebagai penyadap karet untuk menyambung hidup itu menyesalkan tidak ada realisasi janji ganti rugi dari perusahaan atas rumahnya yang tidak  bisa ditempati karena telah hancur dikepung tambang batubara.

Adapun nominal uang Rp900 juta yang pernah ditawarkan perusahaan dari ganti rugi Rp1 miliar yang diinginkan pemilik rumah tak ada lagi kejelasannya hingga sekarang.

"Pada 15 November 2018, warga pemilik rumah yang lain sudah diganti rugi, tinggal saya belum ada kejelasan. Setelah penawaran Rp900 juta tidak ada dipanggil lagi oleh perusahaan," bebernya.

Dalam pelaporannya, Maniso juga berharap penanganan dari aparat hukum setempat bisa maksimal hingga ada tindakan tegas kepada perusahaan yang tak memberikan ganti rugi atas kerusakan lahan dan rumah warga.
Ditemui terpisah, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i membenarkan jika pihaknya telah menerima laporan warga tersebut.

"Problem tambang di Angsana Kabupaten Tanah Bumbu sudah ada laporan, nanti kita pelajari dulu dan pasti akan ditindaklanjuti oleh penyidik," jelasnya.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019