Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin menangkap delapan orang karyawan perkebunan yang diduga mereka semua terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Kepala Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Efrizal Sik melalui Kepala Unit I, Iptu Novillia Andrias SH di Banjarmasin, Sabtu mengatakan, penangkapan itu terjadi parkiran salah satu tempat hiburan malam dikota itu.

Bukan itu saja, penangkapan delapan orang karyawan perkebun yang terdiri tiga perempuan dan lima laki-laki itu terjadi pada Sabtu (13/10) malam sekitar pukul 20.00 wita.

Delapan karyawan perkebunan itu diketahui berinisial MG alias Magda (27), HM alias Herna (38) perempuan, warga Barito Selatan, MK alias Kanah (28), perempuan, warga Gambut, BI alias Ical (30) warga Rantau, AD alias Andre (24), MS alias Fi`I (32) dan AR alias Aris (35) mereka bertiga warga Kuala Kapuas Kalteng.

"Mereka semua itu pada saat berkumpul di parkiran mobil di salah satu tempat hiburan malam, gerak-geriknya mencurigakan, langsung saja kita lakukan penggeledahan dan ditemukan 3,5 butir ektasi yang diduga inek," tutur Srikandi Satuan Narkoba itu.

Setelah mendapatkan barang bukti ekstasi jenis inek itu, dengan terpaksa kedelapan orang karyawan perkebunan itu digiring ke Satuan Narkoba untuk dilakukan penyidikan.

Hanya penyidikan sementara, 3,5 butir ekstasi itu diakui milik mereka semua yang dibeli dengan cara patungan dengan harga sebutirnya Rp 200.000.

Selain itu karena polisi mendapat barang bukti dan mereka sudah mengakuinya, sehingga penyidik menetapkan delapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

Sesuai dengan hasil penyidikan sementara, mereka semua dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun pidana kurungan.

"Saat ini mereka semua sudah menjadi tersangka dan telah kita lakukan penahanan di rumah tahanan Polresta Banjarmasin, dan selanjutnya proses hukum terhadap delapan karyawan perkebunan itu terus dilanjutkan hingga ke persidangan," tutur wanita lulusan Akpol angkatan 2010 itu.

Sementara itu salah satu tersangka, Magda mengatakan, ingin hiburan itu atas keinginan semua, dan membeli barang haram itu juga atas keinginan semua dengan cara patungan masing-masing kaminya.

"Kita patungan dari 50.000 hingga 100.000 ribu dan semuanya menyerahkan patungannya guna membeli inek, tapi naas sebelum kami menikmati hiburan malah kedulu ketangkap polisi," terangnya kepada Wartawan.

Pewarta:

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2012