Jajaran Kepolisian Resor Tabalong berhasil mengungkap kasus jual beli narkoba di Desa Mantuil Kecamatan Muara Harus menyusul tertangkapnha ibu rumah tangga berinisial MY(40) dan rekannya RS (21) di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kapolres Tabalong AKBP Hardiono di Tanjung, mengatakan dari kedua tersangka petugas menemukan narkotika golongan I sabu - sabu seberat 4,5 gram.

"Sabu - sabu ditemukan petugas di dalam dompet yang tersimpan di lemari dan keduanya sudah kami amankan," jelas Hardiono.

Terus dikatakannya, penangkapan MY dan RS ini menambah deretan panjang kaum hawa yang tersandung kasus narkoba di wilayah hukum Polres Tabalong.

Kasatnarkoba Iptu Zaenuri juga menuturkan MY merupakan warga Kecamatan Banjarmasin Timur dan tertangkap bersama RS di salah satu rumah di Desa Mantuil RT 5.

"Sebelumnya kita menerima informasi dugaan transaksi jual beli sabu di Desa Mantuil dan setelah dilakukan penggeledahan 4,5 gram sabu berhasil kami amankan," jelas Zaenuri.

Dia juga mengatakan, selain satu paket sabu seberat 4,5 gram polisi juga mengamankan barang bukti di TKP di antaranya satu dompet warna biru, Handphone merek Nokia, timbangan digital, empat pak plastik klip serta uang hasil penjualan sabu Rp485.000.

Dari hasil pemeriksaan tersangka Maya mengakui barang haram tersebut miliknya yang dibeli dari seseorang berinisial MR dan rencananya akan dijual oleh tersangka RS.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019