Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Timur berhasil menangkap seorang pelaku penusukan di salah satu lokasi Tempat Hiburan Malam (THM) di Banjarmasin.


Kepala Kepolisian Resor Kota Banjarmasin, Kompol Arief Hidayat Sik di Banjarmasin, Selasa mengatakan, tertangkapnya pelaku itu sekitar satu jam setelah kejadian penusukan.

Pelaku diketahui berinisial Ridwan (18) wargan jalan Veteran Simpang Pengambangan Rt 29 Kelurahan Pengambangan Banjarmasin Timur, dibekuk Minggu (13/10) dini hari sekitar pukul 01.30 wita di kawasan THM BOEC HBI Banjarmasin.

Bukan itu saja, selain berhasil menangkap Ridwan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pecahan botol yang digunakan untuk menusuk korbannya.

"Akibat penusukan korban bernama Norman tewas diperjalanan saat dibawa RSUD Ulin Banjarmasin," terangnya seraya menjelaskanp pelaku saat ini diamankan di Polsek Banjarmasin Timur.

Atas dasar dari penyidikan sementara ini pelaku yang baru saja lulus sekolah lanjutan atas ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP dan diancam hukuman di atas lima tahun.

"Pria bujangan itu sudah kita lakukan penahanan di sel Polsek, untuk memudahkan kepentingan penyidikan, dan proses hukum selanjutnya," ucap pria lulusan Akpol Angkatan 1999 itu.

Sementara Ridwan mengaku kesal lantaran korban yang mencari masalah dengan memukul dirinya lebih dulu berkali-kali, dan sempat pula menendangnya.

  "Saya kesal karena dipukulinya terus, padahal saya sudah minta maaf saat tersenggolan, tapi korban tak mau mendengar dan memukuli saya terus, saat ia lengah lalu saya tikam dari belakang mengenai lehernya dengan menggunakan pecahan botol," tuturnya./D.
(T.KR-SYO/B/H005/H005) 16-10-2012 13:40:33

Pewarta:

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2012