Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Deny Indrayana SH MH di Banjarmasin, memberikan pelatihan standar pelaksanaan tugas Lembaga pemasyarakatan (LP).


Pelaksanaan pelatihan mulai Rabu (3/10) bertempat di Hotel A Banjarmasin yang pesertanya diikuti oleh perwakilan LP/rutan di wilayah Kalsel.

Kegiatan tersebut didasari adanya beragam persoalan dalam keseharian di LP dan bila dibiarkan akan berbuntut terjadinya pratek korupsi dan peredaran narkoba.

Bukan itu saja dengan adanya sistem anti-korupsi secara langsung bisa mengoptimalkan modal awal pembenahan, dengan mengambil sumber daya manusia yang berintegritas dan memiliki kapasitas mumpuni.

Dengan adanya pelatihan standar pelaksanaan tugas pemasyarakatan itu sebagian besar untuk meningkatkan agar petugas LP bisa lebih berintigritas dan berintelektual.

Hal tersebut sebagai upaya atau langkah menghindari adanya korupsi di dalam LP yang informasinnya berupa dugaan adanya pungutan liar dan penerimaan sesuatu dari terpidana korupsi atau narkoba, agar terpidana itu mendapat akses yang mudah dan nyaman.

Pelatihan semiloka itu diharapkan agar petugas LP lebih mengerti standar pelaksanaan tugas pemasyarakatan yang mana mengangkat anti pungutan liar, anti HP dan serta lainnya yang melanggar aturan sendiri.

"Banyak temuan di dalam LP tidak menepis adanya pungutan liar, selain itu juga di kantor pelayanan imigrasi masih ada ditemukan praktik tersebut," ucap Denny usai melakukan jumpa pers.

Deny memerintahkan kepada setiap Kakanwil Hukum dan HAM agar bisa melakukan penindakan tegas kepada setiap petugas yang ketauan melakukan kesalahan yang melanggar aturan diantaranya pungutan liar di dalam LP.

  "Saya tegaskan juga peredaran narkoba di LP /D.
(T.KR-SYO/B/H005/H005) 03-10-2012 18:57:03

Pewarta:

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2012