Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Kotabaru akan memberikan nama untuk rumah sakit umum daerah (RSUD) yang sudah berdiri sejak 1982.

"Kita saja yang belum mempunyai nama, makanya ditunggu segera harus dikasih nama," kata Sekda Kabupaten Kotabaru Said Akhmad, Senin.

RSUD Kotabaru sudah berdiri sejak 1982, namun ia tidak menjelaskan alasan pemberian nama baru dilakukan sekarang.

"Saya tidak bisa bicara yang dulu-dulu kenapa tidak pernah diusulkan nama RSUD. Yang jelas kepala daerah saat ini, meminta rumah RSUD Kotabaru mempunyai nama seperti rumah sakit di daerah lain," katanya.

Pemberian nama dilakukan dengan mengacu pada tata aturan dan hukum sesuai peraturan daerah, seperti nilai sejarah, ketokohan, dan sebagainya.

Pada tahap pertama, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik(Kesbangpol) Kabupaten Kotabaru menginventarisir nama-nama yang diambil dari tokoh pejuang lokal maupun yang berjasa dalam berbagai bidang.

"Kemudian itu kita membahas dengan melibatkan berbagai pihak seperti tokoh-tokoh masyarakat,"katanya.

Dari 14 nama yang awalnya dimunculkan, usulan mengerucut pada tiga nama dengan bermacam-macam argumen dari masing-masing peserta rapat.

Yakni, Pangeran Jaya Sumitra yang merupakan tokoh pendiri Kerajaan Pulau Laut dan kelak menjadi cikal bakal Kabupaten Kotabaru, mantan Bupati Kotabaru Basrindu, serta tokoh pejuang Peran Kamar.

Setelah melalui tiga kali pembahasan, akhirnya pilihan jatuh pada nama Pangeran Jaya Sumitra untuk diusulkan kepada Bupati.

"Kita ingin mengenang ketokohan beliau supaya sejarah tidak hilang untuk anak cucu, selama ini nama beliau tidak ada digunakan di mana-mana," kata Said.

Sedangkan, Kepala Badan Kesbangpol Kotabaru, Adi Sutomo, mengemukakan, nama yang sudah disetujui Bupati nantinya perlu diseminarkan lagi.

"Kita adakan seminar yang lebih terbuka dengan mengundang tokoh masyarakat lainnya," katanya.

Menurut dia, satu nama yang disepakati itu tidak mutlak. Tidak menutup kemungkinan kalau ada usulan lain yang lebih baik, dengan catatan argumen bisa diterima semua pihak.

Setelah seluruh tahapan dilalui, selanjutnya nama yang terpilih akan ditetapkan dengan peraturan daerah(Perda). **3***

 

Pewarta: ih

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019