Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan hingga saat ini belum mengajukan usulan formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ke pemerintah pusat.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kotabaru Zaenal Arifin, Senin, mengatakan pengusulan formasi diberi batas waktu sampai 7 Februari.

"Kita belum menyampaikan usul karena kita masih belum bisa berkomitmen soal anggarannya," ujar Zaenal.

Pemkab Kotabaru tak berani melakukan rekrutmen PPPK lantaran tak siap membayar gajinya yang dibebankan ke daerah.

Dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, daerah yang tidak mengajukan usulan formasi dianggap tidak melakukan rekrutmen PPPK tahap pertama.

"Keinginan kita bisa saja, tapi kaitan dengan penggajian mereka yang belum disepakati dengan pusat," tambahnya.

Namun demikian, dirinya tak menyatakan secara tegas bahwa Kabupaten Kotabaru tak akan melaksanakan rekrutmen PPPK tahap pertama karena masih menunggu kebijakan pusat.

"Kan banyak juga daerah lain yang tidak siap soal anggaran itu, bisa saja kan nanti pemerintah menunda pelaksanaan rekrutmennya," kata Zaenal.

Sebelumnya Sekretaris Daerah Kotabaru Said Akhmad mengatakan banyak daerah menyatakan ketidaksiapan melaksanakan rekrutmen PPPK pada sosialisasi yang digelar Kemenpan RB beberapa waktu lalu.

Persoalannya APBD 2019 sudah diketok sehingga tidak mungkin untuk menganggarkan biaya pelaksanaan rekrutmen maupun gaji PPPK yang lulus seleksi dan akan diangkat per 1 April 2019.

"Seharusnya kan jangan dibikin mendadak karena PPPK dalam undang-undang bebannya ke daerah. Nah daerah APBD sudah diketok, belum lagi mungkin tidak semua daerah APBD-nya besar, ini harus dipertimbangkan Pemerintah Pusat," katanya.

Rekrutmen PPPK yang dilaksanakan Februari ini merupakan tahap pertama yang dikhususkan bagi eks tenaga honorer kategori dua (K2) di Kabupaten Kotabaru tercatat ada 39 orang eks tenaga honorer K2 yang terdiri dari guru dan penyuluh pertanian.

Pewarta: IH

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019