Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kepala Bidang  Bimpasnakinfokom Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan Kusbiyantoro mengatakan sebanyak  4.444 orang atau  sekitar 50 persen warga binaa yang ada di Kalimantan Selatan terancam tidak bisa mencoblos karena belum mengikuti proses perekaman e-KTP.

Menurut Kusbiyantoro, berdasarkan data hasil peremakan e-KTP serentak pada seluruh narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Kalimantan Selatan yang berlangsung tanggal 17-19 Januari 2019, baru 4.363 orang yang sudah dilakukan perekaman, dari total 8.881 penghuni sel penjara.

"Sehingga masih sekitar 50 persen WBP yang belum mengikuti perekanan, sehingga dikhawatirkan tidak bisa ikut memilih karena identitas atau status kependudukannya tidak jelas," kata Kusbiyantoro.

Persoalan tersebut disampaikan Kusbiyantoro pada rapat koordinasi dalam rangka evaluasi hasil perekaman e-KTP di Lapas/Rutan oleh Dinas Kependudukandan Pencatatan Sipil se-Kalsel di Aula KPU Provinsi Kalsel.

Diketahui dalam aturan, jika seseorang bukan penduduk setempat dan tidak memiliki dokumen kependudukan, maka penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau Daftar Pemilih Khusus (DPK) belum bisa dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat.

Adapun WBP yang telah memperoleh Daftar Pemilih Tetap (DPT) tercatat baru 4.055 orang. 

Kusbiyantoro berharap ada kebijakan dari KPU dan Disdukcapil, untuk mengindentifikasi para WBP yang belum bisa melakukan perekaman sebagaimana syarat untuk dapat memilih.

"Kami siap bekerja sama dan berkolaborasi dengan pihak terkait agar para WBP mempunyai hak suara bisa memilih sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku," tandasnya.
Sementara Komisioner Banwaslu Kalsel Iwan Setiawan menyatakan, seluruh rakyat Indonesia yang sudah berusia 17 tahun mempunyai hak untuk memilih dan merupakan hak asasi manusia tanpa terkecuali termasuk para WBP.

"Jangan sampai hak suaranya hilang karena masalah administratif saja. Mengacu pada Undang-Undang dimana yang menjadi persyaratan yaitu memiliki e-KTP atau Surat Keterangan (Suket), namun kenyataan di lapangan masih ditemukan kendala baik dalam proses perekaman maupun kendala lainnya," bebernya.

Sedangkan Ketua KPU Provinsi Kalsel Sarmuji menyampaikan, permasalahan pada database untuk mengindentifikasi status WBP, sehingga memiliki identitas untuk diberikan status DPTb atau DPK agar bisa memperoleh hak suara pada Pemilu 2019.

"Kita masih menunggu hasil dari Rakor yang diikuti perwakilan Disdukcapil se-Indonesia apakah hasilnya juga menyinggung atau membahas pemasalahan ini, karena mungkin juga terjadi pada seluruh daerah," pungkasnya.

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019