Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin mengamankan dan menindak tegas empat mobil angkutan penumpang berplat hitam yang sedang beroperasional atau mencari penumpang didalam terminal Induk Km 6 Banjarmasin.

Kepala Kepolisian Lalu Lintas Polresta Banjarmasin, Kompol Agung Widyantoro Sik di Banjarmasin, Sabtu mengatakan, keempat taksi itu beri tindakan tegas karena telah menyalahi aturan.

Disaat petugas ramai menertibkan taksi angkutan umum berplat hitam di luar terminal, empat taksi ini terkesan berani untuk beroperasional didalam terminal dan secara terang-terangan mencari penumpang.

Dengan kedapatan empat taksi berplat pribadi itu mengangkut penumpang, menjadi daftar panjang untuk taksi dengan kategori "liar" yang diamankan pihak Satuan Polresta Banjarmasin.

"Sudah ada sekitar belasan taksi yang berplat hitam atau taksi liar yang telah kita beri tindakan tegas, karena beroperasional tanpa dilengkapi dengan surat izin kendaraan umum dan angkutan umum serta syarat lainnya," ucap pria ganteng bertipikal pendiam itu.

Agung terus mengatakan, empat taksi berplat hitam dan mencari serta mengangkut penumpang didalam terminal itu diketahu bernomor polisi, DA 7353 E jenis Kijang, H 8940 KY jenis APV, DA 8132 TR jenis Avanza dan B 1742 BOL jenis Avanza.

Empat mobil angkutan umum yang bisa dikatakan ilegal itu, kedapatan petugas saat sedang beroperasional pada Jumat (14/9) pagi sekitar pukul 07.00 wita di Terminal Induk Km 6 Banjarmasin.

"Razia terhadap para sopir dan kendaraan umum berplat hitam ini akan terus kita lakukan sampai keberadaannya berkurang hingga tidak ada lagi, dan apabila kedapat tetap kita berikan tindakan tegas kepada mereka," terang pria lulusan Akpol angkatan 2000 itu.

Selain pihak Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin yang terus melakukan razia dan pengawasan terhadap taksi liar itu, pihak Dinas Perhubungan Provinsi Kalsel dan Direktorat Lalu Lintas Polda Kalsel juga gencar melakukan razia terhadap keberadaan taksi angkutan umum berplat hitam tersebut.

"Kami berharap kepada para pemilik usaha taksi liar itu agar bisa sesuai aturan dalam beroperasional mengangkut penumpang, dengan mengurus perizinan ke instansi terkait," tutur Agung kepada ANTARA.

Pewarta:

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2012