Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Petugas gabungan dari Polsek Padang Batung yang sedang melaksanakan Patroli bersama Satuan Intelkam Polres Hulu Sungai Selatan (HSS), mengamankan pelaku SU (29), warga Desa Angkinang Selatan, karena memiliki ratusan butir obat tanpa izin edar berupa seledryl.
Kapolres HSS AKBP Dedy Eka Jaya melalui Kasubag Humas IPTU H Gandhi Ranu S, di Kandangan, Minggu (3/2), mengatakan pelaku diamankan karena mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat tanpa izin atau keahlian.
Baca juga: Video - Polsek Padang Batung bantu warga kurang mampu
"Pelaku diamankan Sabtu (2/2) sekitar pukul 19.30 Wita, di Desa Tabihi, Kecamatan Padang Batung, dan langsung kita tahan di Polsek Padang Batung untuk proses hukum lebih lanjut, " katanya.
Pelaku diamankannya saat petugas gabungan melihat perilaku mencurigakan, setelah digeledar ditemukan 12 keping atau 120 butir Seledryl, yang terdapat pada kantong depan sebelah kanan 10 keping dan uang sebesar Rp40 ribu.
Baca juga: Pelaku Penganiaya Petani Karang Jawa Ditangkap Polisi
Selain itu , di kantong depan pelaku sebelah kiri kembali ditemuka dua keping, petugas juga mengamankan satu lembar celana pendek warna hitam.
Pelaku bakal dijerat dengan pasal 196 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, karena melakukan tindak pidana tanpa keahlian dan kewenangan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
Kapolres HSS AKBP Dedy Eka Jaya melalui Kasubag Humas IPTU H Gandhi Ranu S, di Kandangan, Minggu (3/2), mengatakan pelaku diamankan karena mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat tanpa izin atau keahlian.
Baca juga: Video - Polsek Padang Batung bantu warga kurang mampu
"Pelaku diamankan Sabtu (2/2) sekitar pukul 19.30 Wita, di Desa Tabihi, Kecamatan Padang Batung, dan langsung kita tahan di Polsek Padang Batung untuk proses hukum lebih lanjut, " katanya.
Pelaku diamankannya saat petugas gabungan melihat perilaku mencurigakan, setelah digeledar ditemukan 12 keping atau 120 butir Seledryl, yang terdapat pada kantong depan sebelah kanan 10 keping dan uang sebesar Rp40 ribu.
Baca juga: Pelaku Penganiaya Petani Karang Jawa Ditangkap Polisi
Selain itu , di kantong depan pelaku sebelah kiri kembali ditemuka dua keping, petugas juga mengamankan satu lembar celana pendek warna hitam.
Pelaku bakal dijerat dengan pasal 196 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, karena melakukan tindak pidana tanpa keahlian dan kewenangan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019