Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, sampai saat ini belum jelas.

"Pemkot Banjarmasin belum bisa memastikan waktu penerimaan CPNS, sebab belum ada tembusan surat resmi dari pemerintah pusat," kata Kepala Badan Kepegawai Daerah (BKD) dan Diklat Kota Banjarmasin A Husaini kepada wartawan di Balaikota Banjarmasin, Senin.

Menurut dia, pemkot sifatnya menunggu keputusan dari pemerintah pusat terkait jatah penerimaan CPNS tahun ini, sebab bila ternyata ada formasi CPNS untuk Pemkot Banjarmasin, maka BKD dan Diklat siap melaksanakan rekrutmen.

Husaini mengungkapkan, terkait rekrutmen CPNS tersebut untuk wilayah provinsi sebenarnya belum memenuhi beberapa syarat yang ditetapkan pusat, sehingga pusat tidak bisa menetapkan kouta bagi Kalsel, yang wilayahnya termasuk Kota Banjarmasin.

Namun hal serupa juga dialami provinsi lainnya, terkecuali Pemrov Kalimantan tengah yang memperoleh kouta CPNS tetapi untuk daerah kabupaten dan kotanya juga belum jelas.

Sebaliknya, Kalimantan Timur untuk kouta provinsi belum jelas tetapi untukkouta CPNS kabupaten dan kota yang sudah diketahui.

Diungkapkan secara teknis oleh Kabid Pengembangan Pegawai BKD dan Diklat Kota Banjarmasin Ahkmad Syauqi, bahwa Pemkot Banjarmasin masih memiliki tiga pekerjaan rumah (PR) administrasi kepegawaian untuk diselesaikan yang merupakan syarat mendapat pertimbangan dari pusat menambah kouta perekrutan CPNS di lingkungannya.

Ketiga PR yang belum diselesaikan itu adalah, adalah analisis jabatan seluruh PNS-nya, analisis beban kerja seluruh PNS dan evaluasi jabatan seluruh PNS-nya.

"Semua ini masih diproses bagian Organisasi pemkot, setelah semua itu selesai dan diserahkan ke pusat, bahan itu akan menjadi pertimbangan pusat pada 2013 nanti, karena masih pertimbangan, artinya belum pasti juga," paparnya.

Menyelesaikan tiga PR itu tentunya memerlukan waktu, sebab yang proses berkasnya sekitar 6.000 PNS di lingkungan Pemkot ini. "Bayangkan saja, satu orang PNS minimal 6 lembar berkas prosesnya," ungkapnya. C

Pewarta:

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2012