Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Polres Banjarbaru melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil menyita barang bukti narkotika sebanyak 123 gram sabu dan 17 butir ekstasi.

"Ada tiga tersangka pengedar yang kami amankan dari barang bukti ini," terang Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya melalui Kasat Resnarkoba AKP Elche Angelina, Kamis (31/1).

Menariknya, ketiga tersangka berinisial DR (48), HL (37) dan AS (38) ditangkap di wilayah Kota Banjarmasin. Tim dari Satresnarkoba Polres Banjarbaru bergerak ke "Kota Seribu Sungai" setelah pengedar MZ yang ditangkap sebelumnya di "Kota Idaman" mengaku bahwa barang haram didapat dari DR.

Penyergapan DR pun dilakukan pada  Selasa (29/1) sore di sekitar Jalan Pangeran Antasari, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin. 

AKP Elche yang memimpin langsung penangkapan dibackup penuh Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel Kompol Ugeng Sudia Permana dan timnya.

Hasil pengembangan berikutnya, ditangkap lagi HL dan AS di lokasi berbeda. Dimana ketiganya satu jaringan dengan pengedar yang di Banjarbaru.

Adapun barang bukti sabu 123 gram dikemas dalam 32 lembar plastik klip serta 17 butir "pil gedek" ekstasi juga ditemukan siap edar.

"Para tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk proses pengembangan dan penyidik menjeratnya Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Elche, Polwan alumni Akpol 2008 yang kini memimpin Satresnarkoba Polres Banjarbaru.

Pewarta: Firman

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019