Marabahan, (Antaranews Kalsel) - 500 siswa sekolah di lingkup Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan  menerima Beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP), Senin (29/1).


Ke-500 Kartu Indonesia Pintar yang disalurkan tersebut terdiri dari 144 untuk siswa-siswi MIN, 116 untuk siswa siswi MTsN, 23 untuk siswa siswi MTsS, 128 untuk siswa siswi MAN, 9 untuk siswa siswi MA, 20 untuk santri Ula, 40 untuk satri wustha, dan 20 untuk santri Ulya.

Prosesi penyerahan berlangsung di Gedung Serba Guna Marabahan, Batola secara simbolis dilakukan langsung anggota Komisi XI DPR RI Ir Ahmadi Noor Supit MBA, Sekjen Kemenag yang juga Plt Inspektur Jenderal Kemenag HM Nur Kholis Setiawan, Anggota V BPK RI Isma Yatun, Kepala Auditorat V.A. BPK Ayuh Amali, Kakanwil BPK Provinsi Kalsel Tornanda Saifullah, Kakanwil Kemenag Provinsi Kalsel H Noor Fahmi, para forkopimda Batola, para Kepala Kemenag se-Kalsel, para dewan guru, orangtua murid, dan undangan.

Bupati Batola Hj Noormiliyani AS sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas bantuan beasiswa PIP melalui Kementerian Agama tersebut.

Dia menyatakan, terobosan dari pemerintah pusat yang sangat penting,  tentunya harus mendapat dukungan yang melibatkan semua pemangku kepentingan.

Untuk itu, bupati perempuan pertama di Kalsel  berharap, penerima dana harus didata dengan baik dan tepat sasaran seperti peseta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dan dengan pertimbangan khusus seperti peserta didik dari peserta PKH, KKS, anak yatim piatu, panti sosial, terkena dampak bencana alam, kelainan fisik, keluarga terpidana dan lain-lain sesuai dengan juknis PIP Tahun 2016.

Ditambahkan Anggota Komisi XI DPR RI Ir Ahmadi Noor Supit MBAmengatakan, di Kalsel khususnya Batola memang terkenal banyak memiliki sekolah keagamaan dan pondok pesantren baik negeri maupun swasta.

Oleh karena itu, sebut dia, dengan adanya program pemerintah melalui PIP di lingkup Kementerian Agama tersebut  dipandang sangat tepat untuk wilayah Kalsel dan Batola.

Menurut anggota Komisi XI DPR RI yang akrap disapa pak Memet itu, munculnya PIP ini pada saat dirinya masih menjabat Ketua Poksi Anggaran dan presiden baru terpilih. Awalnya anggarannya belum tersedia, namun karena sudah merupakan amanat konstitusi maka DPR harus menyetujui sebuah perencanaan dari presiden terpilih.

Dalam perjalanannya ternyata memang benar kalau program ini sangat tepat dalam menjawab kebutuhan pendidikan khususnya bagi yang kurang mampu sehingga tidak ada pilihan bagi pemerintah untuk tidak melaksanakannya.

Terpisah, Anggota V BPK RI Isma Yatun selaku pemeriksa eksternal pemerintah sebelum menyampaikan berbicara terlebih dahulu memanggil tiga perwakilan siswa penerima dengan melakukan percakapan yang disertai berbagai pertanyaan.

“Langkah yang dilakukannya ini salah satu cara untuk memastikan kebenaran dari penyaluran KIP . Sebagai pemeriksa eksternal pemerintah sesuai amanat UUD 1945 dan paket UU Keuangan Negara, BPK memiliki tugas dan kewenangan dalam melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara,” katanya.

Terkait hal tersebut, lanjut Isma, BPK telah menetapkan arah kebijakan pemeriksaan di Kementerian Agama untuk 4 bidang, yaitu pelaksanaan reformasi keuangan negara, pendidikan, karakter dan mental, serta tata kelola dan reformasi birokrasi.

Dibidang pendidikan, sebutnya, antara lain BPK akan menilai PIP untuk wajib belajar 12 tahun, peningkatan pengelolaan lembaga dan tenaga pendidik serta peningkatan kapasitas pendidikan tinggi.

Sebelumnya, Sekjen Kemenag yang juga Plt Inspektur Jenderal Kemenag HM Nur Kholis Setiawan mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan ini hanya merupakan siklus pengawasan terhadap program PIP dilaksanakan Kementerian Agama untuk memastikan kegiatan telah berjalan dengan baik dan sesuai peruntukannya.


 

 

Pewarta: Arianto

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019