Amuntai, (Antaranews Kalsel) - Kepala bidang perlindungan dan jaminan sosial Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Utara Hairansyah melarang keluarga penerima manfaat dari bantuan sosial beras sejahtera (Rastra) membeli kebutuhan lain kecuali beras dan telor.
"Keluarga penerima manfaat Rastra hanya boleh membeli dua kebutuhan pokok pangan yakni beras dan telor, misal bapaknya pengen beli rokok dari bantuan Rastra tidak diperbolehkan," ujar Hairansyah di Amuntai, Selasa.
Hairansyah mengatakan, Bantuan sosial ( bansos) Rastra mulai Mei atau April akan diintegrasikan menjadi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebagai komitmen pemerintah pusat untuk mengubah semua penyaluran bansos menjadi non tunai.
Bansos Rastra akan disalurkan melalui perbankan. Pihak bank akan membuatkan satu rekening dan menerbitkan semacam kartu ATM yang diberi nama Kartu Keluarga Sejahtera bagi tiap keluarga penerima manfaat.
Perbankan akan bekerja sama dengan masyarakat pemilik usaha jual beli pangan untum dijadikan agen warung elektronik ( e-warung).
Pemilihan agen e-warung di masyarakat ini, kata Hairansyah, tidak sembarangan harus melalui proses verifikasi, memilki ijin usaha dan siap bekerja sama dengan baik mengingat keluarga penerima manfaat ada juga yang merupakan lanjut usia dan penyandang disabilitas.
Keluarga penerima BPNT (eks-Rastra) akan mencairkan bansos melalui mesin elektronik di e-warung yang dibentuk ditiap-tiap desa dan kecamatan, dan langsung membelanjakan nilai uang yang diterima untuk membeli beras dan telor.
"Hanya dua komoditi pangan itu saja yang boleh dibeli dan e-warung wajib menyediakan dua komoditi pangan ini diwarungnya," jelas Hairansyah.
Melalui bantuan pangan berupa beras dan telor ini, terangnya, pemerintah ingin memastikan bahwa keluarga miskin mendapatkan asupan kalori dan protein yang cukup, sehingga bansos yang diberikan tidak digunakan untuk membeli kebutuhan selain pangan.
"Jika kemudian keluarga penerima manfaat menjual kembali beras dan telor untuk membeli kebutuhan lainnya, dipersilakan saja, berarti mereka sudah memiliki persediaan pangan yang cukup dirumahnya," katanya.
Dikatakan, penggunaan program BPNT untuk penyaluran dana bansos memiliki beberapa kelebihan manfaat diantaranya lebih mudah, praktis, cepat dan aman. Mengurangi resiko kejahatan dan waktu pengambilan bansos yanb lebih fleksibel.
Hairansyah menginformasikan jumlah penerima bansos BPNT dari hasil validasi data Rastra sebelumnya berjumlah 14.407 keluarga. Ia berharap data Verifikasi dari Kemensos masih memberi ruang kuota untuk menambah jumlah keluarga penerima bantuan.
Keluarga yang berhak menerima Bansos BPNT harus merupakan keluarga miskin dan memiliki tiga syarat komponen atau salah satunya yakni memiliki anggota keluarga yang hamil dan menyusui (komponen kesehatan), memiliki tanggungan anak yang masih sekolah (komponen pendidikan) dan terdapat anggota keluarga yang menyandang disabilitas berat (komponen disabilitas).
"Jika suatu keluarga tidak memiliki tiga komponen ini meskipun termasuk keluarga miskin maka tidak bisa dimasukan dalam data keluarga penerima manfaat," tegasnya.
Ia menyadari kadang masyarakat protes karena masih ada keluarga yang memenuhi syarat dan berhak menerima bansos Rastra atau BPNT namun tidak ada dalam data penerima.
Karena itu pihak Dinsos HSU secar berkala melakukan validasi dan finalisasi data penerima sesuai jumlah kuota yang disediakan oleh Kemensos RI.
Pihak Kememsos hanya menyediakan kuota sebesar 40 persen dari jumlah penduduk miskin disuatu daerah kabupaten/kota untuk dimasukan dalam daftar penerima bansos BPNT.
"Sebab itu dalam setiap validasi data kita intruksikan kepada pendamping program agar keluarga yang sudah tidak memenuhi syarat agar dikeluarkan dan diganti dengan keluarga miskin lainnya yang lebih memenuhi syarat," tandasnya.
Selain penerima Rastra yang dialihkan ke Program BPNT juga ada penerima dari Program Keluarga Sejahtera (PKH) yang menerima bantuan BPNT.
"Jadi selain mencairkan bantuan melalui e.warung, penerima PKH juga menerima bantuan berupa uang tunai yang setiap tahun disalurkan oleh Dinas Sosial," katanya.
Bansos BPNT akan disalurkan sebanyak empat kali dalam setahun dan bisa dicairkan setiap tanggal 25 di agen e warung dan langsung bisa dibelanjakan diwarung tersebut.
Berdasarkan data Dinsos HSU, jumlah penerima PKH di Kabupaten HSU sebanyak 10.657 keluarga. Berdasarkan jumlah keluarga miskin di HSU sebanyak 26 ribu lebih, maka sekitar 16 ribu keluarga miskin juga belum tercover bansos PKH.
"Data penerima PKH kami verifikasi setiap bulan, sedang data penerima BPNT kita lakukan finalisasi setiap enam bulan," pungkas Hairansyah
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
"Keluarga penerima manfaat Rastra hanya boleh membeli dua kebutuhan pokok pangan yakni beras dan telor, misal bapaknya pengen beli rokok dari bantuan Rastra tidak diperbolehkan," ujar Hairansyah di Amuntai, Selasa.
Hairansyah mengatakan, Bantuan sosial ( bansos) Rastra mulai Mei atau April akan diintegrasikan menjadi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebagai komitmen pemerintah pusat untuk mengubah semua penyaluran bansos menjadi non tunai.
Bansos Rastra akan disalurkan melalui perbankan. Pihak bank akan membuatkan satu rekening dan menerbitkan semacam kartu ATM yang diberi nama Kartu Keluarga Sejahtera bagi tiap keluarga penerima manfaat.
Perbankan akan bekerja sama dengan masyarakat pemilik usaha jual beli pangan untum dijadikan agen warung elektronik ( e-warung).
Pemilihan agen e-warung di masyarakat ini, kata Hairansyah, tidak sembarangan harus melalui proses verifikasi, memilki ijin usaha dan siap bekerja sama dengan baik mengingat keluarga penerima manfaat ada juga yang merupakan lanjut usia dan penyandang disabilitas.
Keluarga penerima BPNT (eks-Rastra) akan mencairkan bansos melalui mesin elektronik di e-warung yang dibentuk ditiap-tiap desa dan kecamatan, dan langsung membelanjakan nilai uang yang diterima untuk membeli beras dan telor.
"Hanya dua komoditi pangan itu saja yang boleh dibeli dan e-warung wajib menyediakan dua komoditi pangan ini diwarungnya," jelas Hairansyah.
Melalui bantuan pangan berupa beras dan telor ini, terangnya, pemerintah ingin memastikan bahwa keluarga miskin mendapatkan asupan kalori dan protein yang cukup, sehingga bansos yang diberikan tidak digunakan untuk membeli kebutuhan selain pangan.
"Jika kemudian keluarga penerima manfaat menjual kembali beras dan telor untuk membeli kebutuhan lainnya, dipersilakan saja, berarti mereka sudah memiliki persediaan pangan yang cukup dirumahnya," katanya.
Dikatakan, penggunaan program BPNT untuk penyaluran dana bansos memiliki beberapa kelebihan manfaat diantaranya lebih mudah, praktis, cepat dan aman. Mengurangi resiko kejahatan dan waktu pengambilan bansos yanb lebih fleksibel.
Hairansyah menginformasikan jumlah penerima bansos BPNT dari hasil validasi data Rastra sebelumnya berjumlah 14.407 keluarga. Ia berharap data Verifikasi dari Kemensos masih memberi ruang kuota untuk menambah jumlah keluarga penerima bantuan.
Keluarga yang berhak menerima Bansos BPNT harus merupakan keluarga miskin dan memiliki tiga syarat komponen atau salah satunya yakni memiliki anggota keluarga yang hamil dan menyusui (komponen kesehatan), memiliki tanggungan anak yang masih sekolah (komponen pendidikan) dan terdapat anggota keluarga yang menyandang disabilitas berat (komponen disabilitas).
"Jika suatu keluarga tidak memiliki tiga komponen ini meskipun termasuk keluarga miskin maka tidak bisa dimasukan dalam data keluarga penerima manfaat," tegasnya.
Ia menyadari kadang masyarakat protes karena masih ada keluarga yang memenuhi syarat dan berhak menerima bansos Rastra atau BPNT namun tidak ada dalam data penerima.
Karena itu pihak Dinsos HSU secar berkala melakukan validasi dan finalisasi data penerima sesuai jumlah kuota yang disediakan oleh Kemensos RI.
Pihak Kememsos hanya menyediakan kuota sebesar 40 persen dari jumlah penduduk miskin disuatu daerah kabupaten/kota untuk dimasukan dalam daftar penerima bansos BPNT.
"Sebab itu dalam setiap validasi data kita intruksikan kepada pendamping program agar keluarga yang sudah tidak memenuhi syarat agar dikeluarkan dan diganti dengan keluarga miskin lainnya yang lebih memenuhi syarat," tandasnya.
Selain penerima Rastra yang dialihkan ke Program BPNT juga ada penerima dari Program Keluarga Sejahtera (PKH) yang menerima bantuan BPNT.
"Jadi selain mencairkan bantuan melalui e.warung, penerima PKH juga menerima bantuan berupa uang tunai yang setiap tahun disalurkan oleh Dinas Sosial," katanya.
Bansos BPNT akan disalurkan sebanyak empat kali dalam setahun dan bisa dicairkan setiap tanggal 25 di agen e warung dan langsung bisa dibelanjakan diwarung tersebut.
Berdasarkan data Dinsos HSU, jumlah penerima PKH di Kabupaten HSU sebanyak 10.657 keluarga. Berdasarkan jumlah keluarga miskin di HSU sebanyak 26 ribu lebih, maka sekitar 16 ribu keluarga miskin juga belum tercover bansos PKH.
"Data penerima PKH kami verifikasi setiap bulan, sedang data penerima BPNT kita lakukan finalisasi setiap enam bulan," pungkas Hairansyah
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019