Batam, (Antaranews Kalsel) - Bupati Barito Kuala, Kalimantan Selatan  Hj Noormiliyani AS mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PAN RB), 
Rabu (23/1).


Acara berlangsung di Swiss-Belhotel Harbour Bay Batam, Kepulauan Riau  itu dihadiri seluruh kepala daerah atau sekda se-Indonesia  berjumlah 495 mulai provinsi, kabupaten dan kota.

Rencana Pengadaan Pegawai P3K itu sesuai  diamanatkan Peraturan Pemerintah No:49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Rakor dimulai sejak pukul 09.00 WIB ini berisi sejumlah paparan di antaranya,  mengenai PP 49/2019 dan rencana pengadaan P3K Tahap I dari Deputi Bidang SDM Aparatur Kemen-PAN RB Setiawan Wangsaatmaja, paparan kebijakan sistem pendaftaran, seleksi dan penetapan identitas peserta P3K Tahap I dari Kepala BKN Bima Haria Wibisana, 
paparan mengenai penggajian dan biaya pelaksanaan seleksi pengadaan P3K Tahap I dari Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astero Primanto Bhakti. 

Selain itu, para peserta rakor juga mendapatkan penjelasan mengenai kebijakan menggunakan CAT UNBK Kemendikbud dari Kepala Balitbang Kemendikbud Totok Suprayitno, penjelasan Permenpan tentang Kebijakan Pengadaan PPPK Tahap I dari Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemen-PAN RB, paparan mengenai teknis sistem pendaftaran pengadaan PPPK Tahap I oleh Direktur Sistem Informasi Kepegawaian BKN, paparan mengenai teknis sistem penggunaan CAT UNBK dalam pelaksanaan seleksi 
dari Kabid Penilaian Non Akademik Kemendikbud, paparan mengenai kompentensi dan kinerja SDM Aparatur oleh Asdep Pengembangan Kompetensi dan Kinerja SDM Aparatur Kemen-PANRB. 

Rakor yang juga berisi diskusi diawali pembukaan dan beberapa arahan dari Men-PANRB Safruddin, diantaranya terkait alasan perekrutan melalui jalur PPPK secara bertahap. 

Safruddin punya alasan kuat sampai memutuskan pengangkatan honorer K2 (kategori dua) menjadi PPPK secara bertahap. 

Dia mengatakan, pemerintah menyiapkan  150 ribu formasi yang dibagi dalam dua tahap dan sebelum pilpres Februari 2019 diangkat 75 ribu formasi sedangkan sisanya 
direkrut pascapilpres dengan alasan pertama Syafruddin terkait kemampuan anggaran lantaran tidak semua daerah mampu secara fiskal membiayai gaji PPPK, sehingga yang 
diprioritaskan bagi pemda yang sudah siap. 

“Sebagian besar daerah mayoritas sekitar 60 persen APBD-nya dipakai untuk belanja pegawai. Jika ditambah dengan PPPK otomatis dana untuk aparatur membengkak dan makin kecil melakukan pembangunan infrastruktur,”katanya. 

Selain itu, lanjutnya, pemda akan mengalami kesulitan saat melakukan sinkronisasi data honorer K2.

"Dalam SPTJM (surat pernyataan tanggung jawab mutlak) kepala daerah harus mempertanggungjawabkan data honorer K2 yang diangkat PPPK dan dilakukan bertahap sekaligus untuk memberi waktu bagi pemda untuk melakukanverifikasi,"terangnya. 

Kemudian, sebut dia, rentang waktunya terlalu pendek bagi kepala daerah bila harus mengecek seluruh data honorer K2 di wilayahnya. 

"Ada sanksi yang harus diterima kepala daerah bila merekomendasikan K2 bodong,” timpalnya. 

Pewarta: Arianto

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019