Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Seorang tersangka tindak pidana narkotika terjaring polisi yang sedang patroli daerah rawan peredaran narkoba.

"Pelaku diamankan di Jalan Purnasakti jalur 9 Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin," kata Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto di Banjarmasin, Rabu (23/1).

Penangkapan pria berinisial HG (42) itu, berawal dari gerak-geriknya mencurigakan saat berada di tepi jalan pada Jumat (18/1) sekitar pukul 16.00 WITA.

Spontan anggota yang tengah berpatroli, langsung menghampiri pelaku dan melakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket sabu dalam saku baju.

"Barang bukti narkotika yang disita berupa satu paket sabu seberat 0,30 gram yang diakui tersangka adalah miliknya," beber Herry.

Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menjerat tersangka Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Warga yang beralamat di Jalan Barito Hilir Gang Triyaja, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin itupun masih diperiksa intensif.

"Kami masih lakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pengedar yang menjual sabu ke tersangka," tandas Herry.

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019