Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Kepala Kantor PT Taspen Persero Cabang Banjarmasin M. Darwis Djafar, menyampaikan regulasi tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pegawai honor.

Ia mengatakan, dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 mengamanatkan bahwa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian untuk pegawai PPPK akan dikelola PT Taspen, nantinya diterapkan di seluruh Indonesia terhadap pegawai-pegawai yang tidak diterima sebagai CPNS akan ditampung ke PPPK, begitupun untuk pegawai honor.

Baca juga: Bank Kalsel Dan Taspen Silaturahmi Dengan ASN

"Karena jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pegawai ASN sudah jalan selama ini dengan PP Nomor 70 Tahun 2015, kami meminta dukungan bupati terhadap regulasi PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK tersebut," katanya, saat berkunjung ke ruang kerja Bupati HSS, Rabu (23/1).  

Tak pula, ia juga mengucapkan terimakasih atas kerjasama yang terjalin baik antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSS dengan PT Taspen selama ini, begitupun sambutan hangat bupati atas kunjungan dan silaturrahmi dirinya bersama Humas PT Taspen Cabang Banjarmasin Muhammad Luthfie.

Baca juga: Dua warga Daha Selatan laksanakan nazar Bupati HSS dilantik

Bupati HSS H.Achmad Fikry, mengatakan bersyukur PT Taspen Persero atas kunjungan serta melakukan silaturrahim untuk meningkatkan kerjasama yang selama ini sudah terjalin didaerah. 

"PT Taspen Persero selama ini memberikan kemudahan seperti adanya mobil keliling dan juga kemudahan lainnya untuk para pensiun," katanya. 

Dijelaskan dia, mendukung adanya jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian untuk pegawai PPPK dan pegawai honor dengan harapan semua pegawai tenaga honor bisa terlindungi.   

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019