Tanjung, (Antaranews Kalsel) - Permainan judi dadu di Desa Kasiau Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong cukup meresahkan warga setempat.

Karena itu jajaran Polsek Murung Pudak bersama anggota Opsnalres Narkoba Polres Tabalong melakukan penggerebakan namun bandar judi dadu maupun pemasang berhasil kabur pada Sabtu (19/1).

Kapolres Tabalong AKBP Hardiono mengatakan penggerebekan lokasi judi dadu justru mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu - sabu Aliansyah (40).

"Bandar judi kabur saat petugas datang dan kita hanya mengamankan satu tersangka kepemilikan narkotika golongan I," jelas Hardiono.

Barang bukti yang diamankan berupa satu paket sabu jelas Kapolsek Murung Pudak Iptu P Siregar ditemukan dalam kamar tersangka di Desa Kasiau RT 2.

"Sabu - sabu yang kita sita seberat 0,33 gram serta alat hisab bong," jelas Siregar.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Murung Pudak guna dilakukan proses Hukum lebih lanjut.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019