Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalimantan Selatan belum menjadwalkan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon komisioner Komisi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tingkat provinsi tersebut.
"Kami belum jadwalkan secara pasti `fit and propertes`t calon komisaris Komisi KIP Kalimantan Selatan (Kalsel), kecuali rencananya Februari mendatang," ujar Wakil Ketua Komisi I DPRD provinsi setempat, H Suripno Sumas SH MH di Banjarmasin, Selasa.
Pasalnya, tutur pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, masih ada dua persyaratan administratif yang belum Komisi I DPRD Kalsel terima dari panitia seleksi (Pansel).
"Memang kami sudah menerima daftar calon komisaris Komisi KIP Kalsel periode 2019 - 2023," ujar mantan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) provinsi tersebut.
"Tetapi sebagaimana petunjuk atau hasil konsultasi dengan Komisi KIP pusat, daftar calon komisaris Komisi KIP Kalsel tersebut berdasarkan abjad. Bukan berdasarkan rangking/peringkat seperti halnya yang Pansel sampaikan kepada kami," lanjutnya.
Selain itu, masih menunggu surat rekomendasi dari Gubernur Kalsel tentang calon komisaris Komisi KIP provinsi tersebut yang merupakan perwakilan pemerintah minimal tiga orang di antara 15 calon komisaris yang Pansel ajukan.
"Walau ada rekomendasi dari Pak Gubernur, tetapi kami tetap akan bersikap objektif dalam memilih/menetapkan cakom Komisi KIP Kalsel periode 2014 - 2023," tegas alumnus Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin tersebut.
"Karena berdasarkan petunjuk Komisi KIP pusat keanggotaan Komisi Keterbukaan Informasi Publik terdiri atas tiga unsur yaitu dari unsur pemerintah, akademisi dan unsur masyarakat. Unsur pemerintah bukan berarti aparatur sipil negara (ASN)," demikian Suripno.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
"Kami belum jadwalkan secara pasti `fit and propertes`t calon komisaris Komisi KIP Kalimantan Selatan (Kalsel), kecuali rencananya Februari mendatang," ujar Wakil Ketua Komisi I DPRD provinsi setempat, H Suripno Sumas SH MH di Banjarmasin, Selasa.
Pasalnya, tutur pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, masih ada dua persyaratan administratif yang belum Komisi I DPRD Kalsel terima dari panitia seleksi (Pansel).
"Memang kami sudah menerima daftar calon komisaris Komisi KIP Kalsel periode 2019 - 2023," ujar mantan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) provinsi tersebut.
"Tetapi sebagaimana petunjuk atau hasil konsultasi dengan Komisi KIP pusat, daftar calon komisaris Komisi KIP Kalsel tersebut berdasarkan abjad. Bukan berdasarkan rangking/peringkat seperti halnya yang Pansel sampaikan kepada kami," lanjutnya.
Selain itu, masih menunggu surat rekomendasi dari Gubernur Kalsel tentang calon komisaris Komisi KIP provinsi tersebut yang merupakan perwakilan pemerintah minimal tiga orang di antara 15 calon komisaris yang Pansel ajukan.
"Walau ada rekomendasi dari Pak Gubernur, tetapi kami tetap akan bersikap objektif dalam memilih/menetapkan cakom Komisi KIP Kalsel periode 2014 - 2023," tegas alumnus Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin tersebut.
"Karena berdasarkan petunjuk Komisi KIP pusat keanggotaan Komisi Keterbukaan Informasi Publik terdiri atas tiga unsur yaitu dari unsur pemerintah, akademisi dan unsur masyarakat. Unsur pemerintah bukan berarti aparatur sipil negara (ASN)," demikian Suripno.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019