Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin menangkap seorang pekerja swasta yang kedapatan memiliki dan membawa 141 butir ekstasi saat dilakukan penangkapan.
     
"Kami dapat informasi kalau pelaku sering terlibat dalam transaksi Narkoba sehingga dilakukan penyelidikan ternyata benar adanya," ucap Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto Sik di Banjarmasin, Selasa.
     
Dia mengatakan, pelaku ditangkap saat berada di Jalan Kebun Sayur Kelurahan Mawar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.
     
Sedangkan untuk waktu penangkapan dilakukan anggota di lapangan pada Kamis (10/1) sore, sekira pukul 15.35 WITA.
     
"Setelah kami interogasi pelaku memiliki dan membawa ekstasi itu dikendali oleh seorang narapidana yang ada di dalam Lapas Teluk Dalam Kota Banjarmasin," kata pewira yang pernah menjabat sebagai Wakapolres Tapin.
     
Herry alumni Akpol angkatan 2002 itu juga mengatakan, untuk pelaku diketahui berinisial DMS alias Ded (45) warga Jalan Jahri Saleh Komp. Pandan Harum Kel. Sungai Jingah, Kec. Banjarmasin Utara.
     
Terus dikatakannya, Ded memang sudah lama menjadi target operasi dan baru kali ini dia bisa tertangkap berserta barang bukti hasil kejahatannya.
     
Selain, mengamankan barang bukti ekstasi sebanyak 141 butir, anggota di lapangan juga mengamankan tujuh paket sabu-sabu seberat 106,41 gram.

Dari 141 butir ekstasi itu terbagi menjadi dua logo di antaranya 125 butir tablet yg diduga ekstasi warna merah muda logo Nike seberat 36,28 gram, kemudia 16 butir tablet ekstasi warna biru logo R seberat 4,8 gram, serta serbuk warna merah muda yg diduga ekstasi seberat 1,56 gram.
     
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
     
"Total keseluruhan Narkoba yang diduga milik pelaku itu diketahui seberat 149.05 gram," tuturnya kepada Kantor Berita Antara.
     
Hasil penyidikan sementara pelaku Ded statusnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.
     
"Kasus ini akan kami dalami untuk mengungkap jaringan para narapidana narkotika sebagai pengendali yang ada di dalam Lapas," ujarnya. 
 

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019