Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kepala Desa (Kades) Tambalang Tengah, Kecamatan Sei Pandan, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) terjerat 15 paket sabu-sabu hingga dirinya harus berurusan dengan polisi.

"Kades berinisial MR (45) ini ditangkap bersama dua orang lainnya dalam suatu pengungkapan tindak pidana narkotika," terang Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kasat Narkoba Iptu Kamaruddin SH di Amuntai, Senin.

Dikatakannya, terungkapnya keterlibatan aparat desa itu bermula saat Satuan Reserse Narkoba Polres HSU menggerebek sebuah rumah yang disinyalir ditinggali seorang pengedar di Jalan Desa Tambalang Kecil, Kecamatan Sei Pandan, Kabupaten HSU.

"Saat ditangkap, dari pengedar berinisial RH (42) ditemukan satu paket sabu-sabu di kantong sebelah kanan dan kantong sebelah kiri ada 14 paket," beber Kamaruddin.
Selain sabu-sabu, ditemukan juga barang bukti lain yang terkait seperti timbangan dan plastik klip pembungkus barang haram tersebut.

Tak hanya Kades dan sang pengedar yang jadi Target Operasi (TO), tim yang dipimpin langsung Kasat Reserse Narkoba itu juga mengamankan FA (27), anggota BPD Desa Sei Pandan Tengah yang juga berada di lokasi penggerebekan.

Kasat Narkoba juga mengungkapkan, hingga kini kasus tersebut masih dilakukan pengembangan untuk bisa menangkap jaringan pengedar yang memasok sabu-sabu kepada tersangka.

"Ketiga tersangka sudah kami lakukan penahanan dan dijerat Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019