Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Seorang tersangka pengedar Narkoba coba menyembunyikan sabu-sabu dalam kursi dan speaker untuk mengelabui petugas saat penangkapan.

"Setelah dilakukan penggeledahan secara teliti, akhirnya barang bukti ditemukan juga di tempat yang tak kami duga sebelumnya," kata Kasubdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Andi A di Banjarmasin, Jumat.

Dari pria berinisial SM (35) itu, disita empat paket sabu-sabu seberat 1,01 gram yang terdiri dari tiga paket disimpan dalam kursi dan satu paket di speaker dalam kamar.

Pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang diterima petugas soal adanya peredaran sabu-sabu yang dilakukan seseorang.

Kemudian dari hasil penyelidikan diketahui tersangka SM kerap melayani penjualan Narkoba kepada pemesan atau penyalahguna.

Akhirnya keberadaan pelaku diketahui petugas saat berada dalam rumah di Jalan Panglima Batur Gang Mesjid I, Kelurahan Surgi Mufti, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin pada Kamis (10/1).

"Ketika itu, kami meyakini pelaku ada menyimpan sabu-sabu di rumahnya hingga dilakukan penyergapan dan penggeledahan," jelas Andi lagi.

Setelah barang bukti didapati, petugas langsung menggiring tersangka ke Polda Kalsel guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya yang dianggap melawan hukum.

Dari hasil penyidikan sementara, atas perbuatan tersangka mengedarkan sabu-sabu, maka penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009  tentang Narkotika.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019