Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Bupati Kotabaru Sayed Jafar mengembalikan sembilan pejabat fungsional ke jabatan struktural mengawali Tahun Anggaran 2019.

Salah seorang pejabat fungsional, Sugian Noor, yang dilantik kembali pada jabatan struktural di Kotabaru, Provinsi Kalimatan Selatan, Selasa, mengaku senang putusan itu telah dilaksanakan.

"Kami bersyukur perjuangan kami hari ini selesai, secara yuridis formal kami menang," kata dia.

Namun demikian, pihaknya menilai bahwa dalam proses pengembalian jabatan yang telah dilakukan itu masih ada kesalahan prosedur.

Sementara itu, sembilan orang pejabat fungsional yang dilantik kembali itu menyusul dua orang lainnya yang sudah lebih dahulu dipulihkan jabatannya.

Sebelumnya, kedua belah pihak berseteru cukup lama karena pemindahan 13 orang pejabat eselon II ke jabatan fungsional pada 2017 dinilai melanggar aturan.

Proses hukum berjalan kisaran dua tahun hingga putusan oleh Mahkamah Agung (MA), dengan putusan memenangkan para pejabat yang difungsionalkan.

Di antara para pejabat fungsional yang dilantik ke jabatan struktural itu memang tidak dikembalikan ke jabatan semula, melainkan di jabatan baru sebagai staf ahli bupati dan kepala di beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru Said Akhmad mengatakan bahwa bupati tak bisa berhadir dalam acara itu karena kelelahan setelah melakukan kunjungan ke kecamatan.

Dirinya pun tak mau berkomentar banyak soal polemik pengembalian jabatan tersebut.

"Sudah kita kembalikan tidak ada masalah, saya tidak mau komen soal putusan MA. Yang jelas mereka sepakat siap mengikuti aturan di pemerintahan dan komitmen dengan bupati, tidak ada kaitannya ke sana ini hasil kesepakatan," kata dia.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019