Kotabaru, (ANTARA News Kalsel) - Bupati Kotabaru, Kalimantan Selatan H Sayed Jafar mengembalikan sembilan pejabat fungsional ke jabatan struktural mengawali tahun anggaran 2019.

Salah seorang pejabat fungsional, Sugian Noor, yang dilantik kembali pada jabatan struktural, Selasa, mengaku senang putusan itu telah dilaksanakan.

"Kami bersyukur perjuangan kami hari ini selesai, secara yuridis formal kami menang," katanya.

Namun demikian, pihaknya menilai dalam proses pengembalian jabatan yang telah dilakukan masih ada kesalahan prosedur.

Sementara itu, sembilan orang pejabat fungsional yang dilantik kembali itu menyusul dua orang lainnya yang sudah lebih dulu dipulihkan jabatannya.

Sebelumnya kedua belah pihak berseteru cukup lama karena pemindahan 13 orang pejabat eselon II ke jabatan fungsional pada 2017 lalu dinilai melanggar aturan.

Proses hukum berjalan kisaran dua tahun hingga MA, dengan putusan memenangkan para pejabat yang difungsionalkan.

Di antara pejabat fungsional yang dilantik ke jabatan struktural ini memang tidak dikembalikan ke jabatan semula, melainkan pada jabatan baru sebagai staf ahli bupati dan kepala beberapa SKPD.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru Said Akhmad mengatakan bupati tak bisa berhadir karena kelelahan setelah melakukan kunjungan ke kecamatan.

Dirinya pun tak mau berkomentar banyak soal polemik pengembalian jabatan ini.

"Sudah kita kembalikan tidak ada masalah, saya tidak mau komen soal putusan MA. Yang jelas mereka sepakat siap mengikuti aturan di pemerintahan dan komitmen dengan bupati, tidak ada kaitannya ke sana ini hasil kesepakatan," tandasnya.

Pewarta: I Hanafi

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019