Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Ombudsman Ri Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan banyak menerima aduan kasus tentang rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diselenggarakan pemerintah baru-baru ini.
      
Menurut Ketua Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalsel Noorcholis Majid di kantornya, Selasa, ada sekitar 60 aduan kasus yang masuk kelembaganya terkait proses penerimaan CPNS tahun 2018 ini.
     
"Macam-macam aduannya, diantaranya soal tidak diterima berkasnya, karena dinyatakan tidak sesuai persyaratan, padahal ada yang sama tapi malah diterima," paparnya.
     
Termasuk, ungkap Noorcholis, terkait akriditasi ijazah perguruan tinggi, di mana disyaratakan harus A untuk bisa mendaftar mengikuti seleksi CPNS tersebut.
     
"Ada yang langsung kami lakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negeri (BKD) tentang adanya masalah ini, akhirnya bisa diselesaikan," ujarnya.
     
Namun ada pula, tambah Noorcholis, tidak bisa diselesaikan cepat karena terkait tenggangwaktu yang tidak memungkinkan secepatnya.
     
"Misalnya soal tingkatan akriditasi perguruan tinggi tadi, ini menjadi perhatian bagi perguruan tinggi untuk meningkatkan akriditasinya," papar Noorcholis.
      
Menurut dia, tidak ada yang signifikan terkait kasus rekrutmen CPNS ini hingga menjadi maladministrasi yang serius, karena dapat secepatnya diselesaikan melalui mediasi antar pengadu dan yang diadukan.
      
"Jadi penyelesaiannya bisa cepat masalah ini, hingga tidak menjadi sengketa yang berlarut yang menyebabkan pihaknya memberi rekomendasi sanksi," pungkasnya.
      
Terkait aduan yang masuk selama 2018 ini, Moorcholis menyampaikan, untuk di luar kasus terkait CPNS tadi, sekitar 200 masalah yang masuk ke lembaganya.
      
"Ada orang yang datang ke Ombudsman, tapi belum tentu semuanya laporan, karena bisa konsultasi saja dan macam-maca, itu jumlah totalnya sekitar 200 an," tuturnya.
      
Yang menjadi laporan dari semua itu, lanjut Noorcholis, hanya sekitar 50 persennya saja, di mana ini sedang pihaknya tangani lbih detail lagi.
      
"Proses penanganannya harus lebih detail lagi karena beberapa peraturan baru di Ombudsman tentang penanganan pelaporan," ujarnya.
      
Masuk peraturan baru Ombudsman itu, terang dia, ada kewenangan dari kantor perwakilan Ombudsman terkait penanganan laporan itu, yakni, ada batasnya ketika ditetapkan telah atau diduga ada terdapat maladministrasi, pihaknya akan memberikan saran bagi lembaga atau instansi yang dilaporkan itu.
      
"Berikutnya, penanganan akan diambil oleh Ombudsman pusat, ini yang beda dari sebelumnya, namun tetap mengacu pada penyelesaian masalah," pungkasnya.
         
      

 

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018